Vonis 15 Tahun bagi Kuat Ma'ruf
Sopir keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara dalam kasus ini. Hakim menyatakan Kuat melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," imbuhnya.
Hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.
Kuat tak terima dengan putusan tersebut dan menyatakan banding. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Bui
Majelis hakim menjatuhkan hukum 13 tahun penjara terhadap mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal. Dia dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara," imbuhnya.
Ricky menyatakan akan mengajukan banding karena merasa tidak berniat membunuh Yosua. Vonis itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Richard Eliezer divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara di kasus ini. Hakim menyatakan Bharada Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Richard Eliezer. Hakim menilai Eliezer telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
Hakim mengatakan Eliezer punya peran menembak Yosua tapi bukan pelaku utama. Sedangkan Sambo merupakan aktor intelektual pembunuhan Yosua dan dipandang sebagai pelaku utama.
Hakim mengatakan keterangan Eliezer membuat terang kasus pembunuhan Yosua dan sangat membantu perkara terungkap. Hakim juga mempertimbangkan permintaan maaf Eliezer ke keluarga Yosua.
"Menetapkan Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim.
(haf/haf)