Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Eliezer, Pengacara: Ini Mukjizat

Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Eliezer, Pengacara: Ini Mukjizat

Ilham Oktafian - detikNews
Kamis, 16 Feb 2023 17:59 WIB
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy. (Ilham/detikcom)
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy (Ilham/detikcom)
Jakarta -

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan tidak mengajukan permohonan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer atau Bharada E. Kuasa hukum mengatakan hal tersebut merupakan mukjizat.

"Tadi juga kita mendengar JPU tidak mengajukan banding, ini merupakan mukjizat. Kami berterima kasih juga pada Jaksa Agung, Jampidum, dan rekan JPU yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara maraton" ucap pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, di Bareskrim Polri, Kamis (16/2/2023).

Lebih lanjut, Ronny juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan atensi pada Bharada E.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami atas nama tim penasihat hukum mengapresiasi, kita berterima kasih juga pada Bapak Presiden yang memberikan tanggapan proses ini, proses berjalan dengan keadilan," paparnya.

Sebelumnya, Jampidum Fadil Zumhana menjelaskan alasan tidak mengajukan permohonan banding itu. Dia menyinggung mewakili korban, masyarakat, hingga negara.

ADVERTISEMENT

"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Fadil dalam jumpa pers, Kamis (16/2).

Eliezer Divonis 1,5 Tahun Bui

Hakim menyatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Simak Video 'Kejagung Tak Banding Vonis 1,5 Tahun Eliezer Karena Maaf Keluarga Yosua':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads