Ramai-ramai Bantah KUHP Baru Demi Loloskan Sambo dari Hukuman Mati

Ramai-ramai Bantah KUHP Baru Demi Loloskan Sambo dari Hukuman Mati

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 16 Feb 2023 21:08 WIB
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Namun, muncul spekulasi penerapan pasal hukuman mati di KUHP baru salah satunya demi menguntungkan Sambo. Para pejabat pun ramai-ramai membantah spekulasi ini.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo dihukum mati.

"Mengingat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang bersangkutan... silakan berdiri," kata hakim Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mantan jenderal bintang dua Polri itu berdiri, Wahyu lalu lanjut membacakan vonis untuk Sambo.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ucap Wahyu membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Hakim menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Sambo. Hakim juga menyatakan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.

Menkumham Tepis Spekulasi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly langsung menepis itu tersebut. Menurutnya, KUHP baru itu sudah dibahas jauh sebelum perkara ini.

"Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan," kata Yasonna saat ditemui di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Yasonna mengatakan pembahasan pasal hukuman mati di KUHP baru telah dilakukan sejak lama. Dia mengaku heran pasal tersebut dibuat sebagai langkah untuk menguntungkan Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Jadi bukan berarti ini, jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya, udah aneh-aneh aja," katanya.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly (Dwi Rahmawati/detikcom)

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menanggapi isu aturan percobaan 10 tahun pada terpidana mati dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP berpotensi menimbulkan jual-beli surat kelakuan baik. Edward menegaskan penilaian kelakuan baik tak hanya diberikan oleh petugas lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Kalau memang pikiran kita itu kotor, pikiran kita itu selalu berprasangka buruk, pikiran kita itu sudah apriori, maka sebetulnya aturan apapun itu berpotensi. Tetapi kita berfikir yang wajar-wajar saja, bahwa kelakuan baik terhadap seorang terpidana mati penilaiannya itu tidak hanya dilakukan oleh petugas lapas," ujar ujar Eddy Hiariej dalam keterangan tertulis Humas Kemenkumham, Rabu (15/2/2023). Dia menjawab pertanyaan soal dugaan percobaan 10 tahun berpotensi menimbulkan jual-beli surat kelakuan baik dari Kalapas.

Eddy Hiariej mengatakan ada hakim pengawas dan pengamat yang bertugas mengamati perubahan perilaku terpidana selama menjalankan masa hukuman. Tugas hakim pengawas dan pengamat ini, lanjut dia, diatur dalam UU 8 Tahun 1981.

"Kita harus memfungsikan apa yang namanya hakim pengawas dan pengamat. Hakim pengawas dan pengamat ini sudah ada dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Apa fungsi hakim pengawas dan pengamat? Fungsinya adalah untuk memastikan apakah vonis apakah putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada terpidana itu dia bisa berlaku efektif ataukah tidak untuk memperbaiki si terpidananya," tuturnya.

Apa kata Menko Polhukam? Baca halaman selanjutnya>>>

Menko Polhukam Bantah Fitnah

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md juga menjelaskan adanya aturan soal hukuman mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup sudah ada dalam draf RKHUP, jauh sebelum kasus Ferdy Sambo. Mahfud mengatakan draf tersebut disepakati bertahun-tahun lalu.

"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya, draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis (16/2).

Menko Polhukam Mahfud Md (Anggi/detikcom)Menko Polhukam Mahfud Md (Anggi/detikcom)

Penjelasan ini ditulis Mahfud saat mengomentari video yang menarasikan hukuman mati diubah menjadi seumur hidup ketika Ferdy Sambo mau dihukum mati. Mahfud lalu menerangkan KUHP baru berlaku tiga tahun lagi.

"Lagipula RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu, perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Di vonis tidak ada kok," tuturnya.

Bantahan Kejagung

Kejagung juga ikut membantah spekulasi ini. Kejagung menyebut bahwa penegak hukum terikat hukum positif.

"Gini, kita nih penegak hukum terikat pada hukum positif yang berlaku saat ini, majelis hakim telah memutus FS (Ferdy Sambo) hukuman mati, terdakwa punya hak untuk lakukan upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali, hingga grasi, ini kan upaya hukum yang disediakan UU, terdakwa boleh menggunakan itu, rentang waktu itu diatur UU banding 7 hari untuk menyatakan sikap, lalu ada banding bila nggak puas juga, bisa kasasi nggak puas juga, bisa PK, dan bisa grasi, karena presiden bisa melakukan itu, itu semua pidana mati bisa lewat grasi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat jumpa pers di kantornya, Kamis (16/2).

Kejagung juga meminta tidak usah membahas soal spekulasi ini. "Jadi tidak usah bicara mengenai spekulasi," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads