Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tak ikut campur soal vonis Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Jokowi meyakini hakim menjatuhkan vonis terhadap Sambo dkk sesuai fakta.
Awalnya, Jokowi menyatakan putusan terhadap Sambo dkk merupakan ranah lembaga yudikatif. Dia mengatakan pemerintah, sebagai eksekutif, tak bisa ikut campur.
"Itu, wilayah, wilayahnya Yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur," kata Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi meyakini hakim menjatuhkan putusan setelah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada. Jokowi juga yakin keterangan para saksi dalam kasus ini dijadikan pertimbangan oleh hakim.
"Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti," ujarnya.
"Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat. Tetapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar, " tutur Jokowi.
Saat ditanya apakah putusan tersebut cukup adil, Jokowi mengatakan semua pihak harus menghormati putusan tersebut.
"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati," kata dia.
Daftar Lengkap Putusan Sambo dkk
Vonis Mati Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat. Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
"Mengingat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang bersangkutan... silakan berdiri," kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Wahyu kemudian melanjutkan pembacaan vonis untuk Sambo. Hakim menyatakan tak ada hal meringankan perbuatan Sambo.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ucap Wahyu membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.
Hakim juga menyatakan Sambo bersalah melakukan perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua ini. Vonis ini di atas tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana Yosua. Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun bui kepada Putri.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Wahyu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," sambung dia.
Hakim menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita bohong pelecehan yang disampaikan Putri ke Sambo. Vonis ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Simak juga Video 'Kejagung Bicara soal Spekulasi KUHP Baru dan Nasib Vonis Mati Sambo':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.