Fakta dan Bukti di Sidang Sambo Dkk Jadi Perhatian Jokowi

Fakta dan Bukti di Sidang Sambo Dkk Jadi Perhatian Jokowi

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 17 Feb 2023 07:25 WIB
Konferensi pers Presiden Jokowi (dok. YouTube Setpres)
Foto: Presiden Jokowi (dok. YouTube Setpres)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tak ikut campur soal vonis Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Jokowi meyakini hakim menjatuhkan vonis terhadap Sambo dkk sesuai fakta.

Awalnya, Jokowi menyatakan putusan terhadap Sambo dkk merupakan ranah lembaga yudikatif. Dia mengatakan pemerintah, sebagai eksekutif, tak bisa ikut campur.

"Itu, wilayah, wilayahnya Yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur," kata Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi meyakini hakim menjatuhkan putusan setelah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada. Jokowi juga yakin keterangan para saksi dalam kasus ini dijadikan pertimbangan oleh hakim.

"Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat. Tetapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar, " tutur Jokowi.

Saat ditanya apakah putusan tersebut cukup adil, Jokowi mengatakan semua pihak harus menghormati putusan tersebut.

"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati," kata dia.

Daftar Lengkap Putusan Sambo dkk

Vonis Mati Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat. Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

"Mengingat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang bersangkutan... silakan berdiri," kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Wahyu kemudian melanjutkan pembacaan vonis untuk Sambo. Hakim menyatakan tak ada hal meringankan perbuatan Sambo.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ucap Wahyu membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Hakim juga menyatakan Sambo bersalah melakukan perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua ini. Vonis ini di atas tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana Yosua. Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun bui kepada Putri.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Wahyu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," sambung dia.

Hakim menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita bohong pelecehan yang disampaikan Putri ke Sambo. Vonis ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Simak juga Video 'Kejagung Bicara soal Spekulasi KUHP Baru dan Nasib Vonis Mati Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Vonis 15 Tahun bagi Kuat Ma'ruf

Sopir keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara dalam kasus ini. Hakim menyatakan Kuat melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," imbuhnya.

Hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.

Kuat tak terima dengan putusan tersebut dan menyatakan banding. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Bui

Majelis hakim menjatuhkan hukum 13 tahun penjara terhadap mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal. Dia dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara," imbuhnya.

Ricky menyatakan akan mengajukan banding karena merasa tidak berniat membunuh Yosua. Vonis itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Richard Eliezer divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara di kasus ini. Hakim menyatakan Bharada Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Richard Eliezer. Hakim menilai Eliezer telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

Hakim mengatakan Eliezer punya peran menembak Yosua tapi bukan pelaku utama. Sedangkan Sambo merupakan aktor intelektual pembunuhan Yosua dan dipandang sebagai pelaku utama.

Hakim mengatakan keterangan Eliezer membuat terang kasus pembunuhan Yosua dan sangat membantu perkara terungkap. Hakim juga mempertimbangkan permintaan maaf Eliezer ke keluarga Yosua.

"Menetapkan Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads