Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras terapis salah satu rumah sakit di Depok berinisial H yang menjepit kepala anak yang mengidap autisme di Depok, Jawa Barat. KPAI menduga terdapat unsur kekerasan yang dilakukan terapis.
"KPAI jelas sangat mengutuk kejadian ini karena ini juga terjadi di lingkungan profesional, artinya sebagai seorang terapis mestinya bisa menjalankan tugas dengan baik namun ini ada unsur kelalaian, namun juga ada unsur tidak profesional. Memang kita dalami karena sangat mungkin juga ada unsur kekerasan," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Terapis tersebut diketahui sempat bermain handphone saat melakukan terapi. Diyah meminta orang yang bertugas dalam bidang kesehatan untuk profesional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini juga menjadi perhatian di dunia kesehatan bahwa perilaku ataupun kemudian tugas yang dilakukan ini harusnya tidak boleh bersamaan, artinya seorang profesional harusnya mengerjakan tugasnya dengan penuh dedikasi, tidak kemudian dalam satu waktu melakukan dua kegiatan sekaligus," tutur dia.
Diyah menduga adanya unsur penyelewengan yang dilakukan terapis terhadap hak anak. Dia menekankan perlu pendekatan khusus untuk memenuhi kebutuhan anak yang mengalami disabilitas.
"Karena bagaimanapun juga anak yang sedang diterapis ini adalah anak difabel, anak berkebutuhan khusus yang memang seharusnya mendapat perhatian yang khusus, karena memang terapi autism itu butuh proses yang sangat lama dan juga ketekunan," jelasnya.
Diyah menyebut KPAI terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP3) Kota Depok. Dia menyebut KPAI juga memberikan peringatan kepada pihak rumah sakit.
"Kami juga sedang menelusuri sekaligus memberikan peringatan juga kepada rumah sakit yang bersangkutan agar kelalaian seperti ini, ataupun unsur kesengajaan seperti ini tidak terulang kembali," jelasnya.
"Karena bagaimanapun juga ini harus menjadi perhatian bersama apalagi di lingkungan kesehatan ini kan tidak boleh dianggap remah. Kesalahan ataupun kelalaian itu akan berakibat yang fatal untuk pasien, terutama pada anak-anak," imbuhnya.
KPAI, lanjutnya, terus memantau dan mengawal kasus. Diyah juga meminta agar pelaku ditindak dan rumah sakit harus bertanggung jawab.
"Saya kira rumah sakit harusnya bertanggung jawab juga memberikan perhatian ataupun juga kompensasi dari kelalaian tenaga kesehatan, terapis, yang ini jelas akan menurunkan kredibilitas rumah sakit apabila diabaikan," kata dia.
"Jadi kasus ini tidak boleh diam saja, artinya ini semua harus dipantau secara bersama-sama dan sangat berharap bahwa kelalaian ataupun unsur kesengajaan dalam dunia medis terutama yang terjadi kepada anak, kebetulan anaknya juga berkebutuhan khusus, ini adalah sebuah kesalahan fatal, kalau ada unsur kesengajaan secara pasti ini berarti ada unsur kekerasan yang sangat fatal, dan untuk itu semua pihak bersama-sama mengawal kasus ini sehingga semua bisa terselesaikan," imbuhnya.
Simak Video 'Kasus Bocah Autis Dijepit Terapis di Depok, Polisi Turun Tangan':