Buntut Panjang Terapis Jepit Kepala Bocah Autis hingga Menjerit

Buntut Panjang Terapis Jepit Kepala Bocah Autis hingga Menjerit

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 16 Feb 2023 21:33 WIB
Depok -

Video anak usia 2 tahun meronta hingga menjerit karena kepala dijepit pria dewasa menjadi sorotan. Bocah tersebut tidak berdaya melawan pria yang menjepit kepalanya.

Peristiwa itu terjadi saat anak bawah lima tahun (balita) tersebut menjalani terapi wicara. Semestinya mendapatkan penanganan, bocah malang itu malah mendapatkan tindakan tak pantas dari pria yang menjadi terapisnya.

Kasus kekerasan terhadap anak itu terekam kamera dan videonya viral di media sosial (medsos). Warganet yang menonton menjadi berang atas perlakuan terapis terhadap balita tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video beredar, tampak kepala dan kedua tangan bocah tersebut tak terlihat karena dijepit oleh terapis. Terapis tersebut bertubuh besar.

Saat menjepit bocah tak berdosa tersebut, pria itu tampak sibuk memainkan ponsel yang diletakkan di lantai. Pria berkaus kuning itu tidak menggubris balita yang terus meronta dan menangis.

ADVERTISEMENT

Sebenarnya, anak yang mengidap autism spectrum disorder (ASD) tersebut dibawa ke RS untuk mendapatkan terapi. Atas perbuatan tak pantas tersebut, pihak orang tua juga telah melapor ke kepolisian.

RS Buka Suara

Pihak RS Hermina Depok buka suara terkait hal ini. Namun Direktur RS Hermina Depok Lies Nugrohowati belum memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut.

"Mengenai hal tersebut akan kami sampaikan penjelasannya besok oleh tim humas kami," kata Lies saat dihubungi detikcom, Rabu (15/2).

Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati mengatakan pihaknya masih menunggu kronologi dari pihak RS Hermina Depok.

"Kami menunggu laporan kronologis dari pihak RS," kata Mary.

Polisi Bertindak

Kapolres Metro Depok Kombes Fuady mengatakan ada dugaan kekerasan yang dilakukan terapis tersebut terhadap balita yang dijepit.

Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady (Devi Puspitasari/detikcom)Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady menyatakan pihaknya menyelidiki kasus pria dewasa menjepit kepala balita pasien terapi. (Devi Puspitasari/detikcom)

"Adanya pengobatan terapi di mana kejadian tersebut terjadi di salah satu rumah sakit di wilayah Kota Depok. Anak tersebut berinisial RF usia 2 tahun 10 bulan. Sang ibu membawa anak tersebut melakukan terapi karena anak tersebut mengalami ASD," tutur Kombes Fuady.

Polres Metro Depok pun memeriksa pihak RS dan ortu bocah tersebut. Polisi juga melacak identitas terapis yang menjepit bocah balita itu.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Terapis Jadi Tersangka

Tindakan tak pantas terapis tersebut berbuntut panjang. Polisi menetapkan terapis tersebut sebagai tersangka.

"Ditetapkan sebagai tersangka, Saudara H," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Fitri kepada detikcom, Kamis (16/2/2023).

Tersangka H dianggap melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. H disangkakan Pasal 80 UU RI 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/2), pukul 13.00 WIB, di RS Hermina Depok.

Seorang bocah pengidap autisme dijepit kepalanya oleh terapis hingga menjerit-jerit. Orang tua korban berharap pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal. (dok Istimewa)Orang tua korban berharap pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal. (Foto: dok. Istimewa)

Ortu Minta Pelaku Disanksi

Ortu bocah berinisial RF (2) berharap pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.

Dia juga meminta pihak RS terkait memperhatikan lagi perlakuan karyawannya. Selain itu, dia mengimbau para orang tua yang mengalami hal serupa untuk melapor ke polisi.

"Harapan saya pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal," kata orang tua RF berdasarkan video yang diterima detikcom dari unit PPA Polres Metro Depok, Kamis (16/2).

Halaman 2 dari 2
(jbr/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads