Vonis Ringan Eliezer Diapresiasi Sana-sini tapi Diprotes Kuat-Ricky

Vonis Ringan Eliezer Diapresiasi Sana-sini tapi Diprotes Kuat-Ricky

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 17 Feb 2023 06:08 WIB
Eliezer dihukum berapa tahun? Eliezer terbukti bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hakim menjatuhkan vonis terhadap Eliezer pada Rabu (15/2/2023).
Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Kuat Nilai Tak Adil

Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan sejatinya, pihaknya menghormati putusan hakim tersebut. Akan tetapi, kata Irwan, putusan terhadap Eliezer itu tidak adil.

"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan," kata Irwan kepada wartawan, Kamis (16/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irwan membandingkan vonis Eliezer dengan vonis kliennya yang jauh lebih berat. Padahal, kata Irwan, Kuat Ma'ruf tidak berperan aktif dalam hilangnya Yosua, sementara Eliezer adalah polisi yang menembak Yosua hingga tewas.

"KM, supir dan ART yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa harus dipidana 15 tahun, sementara RE, polisi, yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," kata Irwan.

ADVERTISEMENT

Kejagung Tak Banding

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer. Dia menjelaskan alasan tidak mengajukan banding itu.

"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Fadil dalam jumpa pers, Kamis (16/2).

Alasannya Kejagung yang mewakili negara maupun korban menilai korban telah ikhlas menerima putusan tersebut.

"Apakah banding atau tidak, kami melihat pihak keluarga korban, ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya saya melihat perkembangan dari mulai proses persidangan sampai akhir putusan Eliezer Pudihang Lumiu satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan," kata Fadil.

Fadil mengatakan jaksa melihat ekspresi haru dan ikhlas menerima dari pihak korban orang tua Yosua setelah pembacaan vonis tersebut. Dengan demikian, jaksa sebagai pihak yang mewakili korban menyatakan tidak mengajukan banding.

"Dalam hukum mana pun, hukum nasional kita maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dari putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orang tuanya, dan itu terlihat dari ekspresi menangis bersyukur diputus hakim seperti itu. Jaksa sebagai representasi daripada korban, kami mewakili korban dan negara, dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu. Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding," katanya.


(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads