Terapis Jepit Kepala Bocah Autis di Depok Jadi Tersangka!

Devi Puspitasari - detikNews
Kamis, 16 Feb 2023 20:11 WIB
Terapis menjepit kepala bocah autis di Depok. (Foto: dok. Istimewa)
Depok -

Seorang bocah pengidap autisme berinisial RF (2) dijepit kepalanya oleh terapis hingga menjerit-jerit di sebuah rumah sakit di Depok, Jawa Barat (Jabar). Polisi menetapkan terapis berinisial H itu sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak.

"Ditetapkan sebagai tersangka, Saudara H," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Fitri kepada detikcom, Kamis (16/2/2023).

Fitri mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/2), pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah sakit di Depok. RF sebagai pengidap ASD (autism spectrum disorder) sedang melakukan terapi wicara di RS Hermina Depok.

"Akan tetapi bukannya mendapatkan terapi wicara di RS H Depok, akan tetapi justru si terapis asyik bermain handphone dan juga tertidur," ujar Fitri.

Pada saat si terapis melakukan terapi kepada RF, menurut Fitri, H malah menjepit kepala bocah itu hingga menangis keras. Dia menyebutkan H diduga tidak memperdulikan jeritan RF.

Tersangka dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun.

Sebelumnya, seorang bocah pengidap autisme berinisial RF dijepit kepalanya oleh terapis menggunakan kaki hingga menjerit-jerit di sebuah rumah sakit di Depok, Jawa Barat (Jabar). Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengungkapkan adanya kekerasan yang dilakukan terapis tersebut.

"Dalam pelaksanaan terapi tersebut di dalam video yang viral, ternyata ada tindakan-tindakan yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. Karena dari video yang viral jelas si anak merasa kesakitan, meronta-ronta, sampai kakinya terangkat," kata Fuady kepada wartawan di Polres Metro Depok, Rabu (15/2).

Fuady mengatakan pihaknya akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum guna menyelidiki kasus tersebut. Kekerasan anak tersebut terdapat dalam pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kalau dari video yang viral, itu dilakukan oleh seorang terapis di salah satu RS tersebut. Ya ini akan juga kita lakukan penyelidikan siapa terapis tersebut, siapa identitasnya, dan langsung kita minta untuk diperiksa," imbuh Fuady.




(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork