Babak Baru Prahara MK

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 16 Feb 2023 10:43 WIB
Sidang MK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Di bawah kepemimpinan Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi (MK) penuh gejolak tak berkesudahan. Pelbagai isu baik dari internal atau eksternal terus mendera lembaga yang dipimpin adik ipar Presiden Jokowi itu. Terakhir, DPR akan kembali mengocok ulang UU MK.

Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (16/2/2023), prahara mulai melanda MK saat lahir UU MK terbaru pada 2020. Di UU baru itu, masa jabatan hakim konstitusi diperpanjang, dari 5 tahun menjadi 15 tahun tanpa kocok ulang.

Anwar Usman salah satu yang diuntungkan dengan UU baru itu. Bila menggunakan UU lama, Anwar Usman harusnya pensiun pada 2021. Namun, dengan aturan baru itu, jabatan Anwar Usman otomatis bertambah hingga 6 April 2026.

UU baru itu kemudian digugat sejumlah LSM dan warga ke MK. Dari sembilan hakim konstitusi mengadili UU MK, delapan hakim MK menyatakan UU MK baru itu konstitusional. Hanya hakim konstitusi Arief Hidayat yang tidak setuju dengan UU itu dan harusnya dibatalkan. Menurutnya, revisi UU MK cacat formil sehingga harus dibatalkan. Karena itu, isi UU juga gugur dengan sendirinya. Tanpa perlu memperdebatkan materi UU MK yang baru sekalipun.

"Proses pembahasan bersama yang hanya memakan waktu tiga hari jelas di luar nalar wajar kecuali memang dilakukan untuk menutup ruang partisipasi masyarakat," kata Arief Hidayat.

Dalam putusan MK itu, delapan hakim MK sepakat Anwar Usman harus mundur.

"Namun, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, maka Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK sebagaimana amanat Pasal 24C ayat 4 UUD 1945. Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan, harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar hakim MK Enny Nurbaningsih.

Sayangnya, hingga kini, Anwar Usman masih duduk di kursi Ketua MK.

Tonton juga Video: MK Bentuk MKMK Ungkap Perubahan Substansi Perkara Hakim Aswanto






(asp/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork