Kesediaan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat memaafkan Bharada Richard Eliezer menjadi salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis ringan untuk Eliezer. Hakim menilai Eliezer telah menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Vonis Eliezer dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023). Hakim menyatakan Eliezer terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim Kabulkan JC
Majelis hakim mengabulkan permohonan Eliezer sebagai justice collaborator dalam pembunuhan Yosua. Salah satu alasannya ialah Eliezer bukan pelaku utama.
"Menentukan syarat justice collaborator adalah bukan pelaku utama," ujar hakim.
Hakim mengatakan istilah pelaku utama tidak dikenal dalam pasal penyertaan KUHP. Atas dasar itu, kata hakim, pelaku utama ditentukan dalam praktik peradilan.
"Siapa yang dimaksud pelaku utama diserahkan kepada praktik peradilan," ucap hakim.
Hakim kemudian menjelaskan lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Eliezer punya peran masing-masing. Mereka, kata hakim, bekerja seperti sistem dengan tujuan menghilangkan nyawa Yosua.
Hakim mengatakan Eliezer punya peran menembak Yosua. Sementara Sambo merupakan aktor intelektual serta menembak Yosua hingga dinyatakan sebagai pelaku utama.
"Terdakwa mempunyai peran orang yang menembak Yosua. Ferdy Sambo pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua, serta telah melibatkan saksi lain termasuk terdakwa, sehingga Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama," ujar hakim.
"Sehingga meskipun terdakwa benar menembak Yosua termasuk pelaku, tapi bukan pelaku utama," sambung hakim.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Eliezer juga bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Hakim juga berharap Eliezer bisa memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari," kata hakim.
Hakim juga mengatakan Eliezer menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi. Hakim menyebut keluarga Yosua juga telah memaafkan perbuatan Eliezer.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi lagi, keluarga korban N Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.
Baca halaman berikutnya tentang momen keluarga Yosua memaafkan Eliezer
Simak Video: Vonis Ringan Eliezer, Respons Keluarga dan Komentar Petinggi Negeri
(knv/knv)