Perbedaan tuntutan dan vonis terletak pada pengertiannya. Meskipun kedua istilah tersebut sering terdengar dalam tahap persidangan di pengadilan, tuntutan dan vonis memiliki makna yang berbeda.
Lantas, bagaimana sistem pelaksanaan tuntutan dan vonis dalam pengadilan? Apa yang menjadi dasar penetapan tuntutan dan vonis terhadap terdakwa? Berikut penjelasan selengkapnya.
Perbedaan Tuntutan dan Vonis, Ini Arti Tuntutan
Tuntutan adalah wewenang yang dimiliki oleh penuntut umum atau Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan pidana dari JPU akan dituangkan ke dalam surat tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum setelah pemeriksaan di sidang pengadilan selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini tertuang dalam Pasal 182 Ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi,
"Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana."
![]() |
Isi Surat Tuntutan
Surat tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan, lalu diserahkan kepada hakim dan terdakwa atau penasihat hukumnya. Pembacaan tuntutan kepada terdakwa dilakukan setelah proses pemeriksaan bukti-bukti atau acara pembuktian selesai, baik oleh terdakwa atau penasihat hukumnya maupun penuntut umum.
Isi dari surat tuntutan hukum terdiri dari:
- Identitas lengkap terdakwa
- Isi dakwaan
- Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan
- Visum et repertum dan bukti-bukti surat lainnya
- Fakta-fakta yuridis
- Pembahasan yuridis, yakni penuntut umum membuktikan satu per satu pasal yang didakwakan, apakah terbukti atau tidak
- Pertimbangan tentang hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa
- Tuntutan hukum, yaitu penuntut umum meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman (berapa lamanya) atau pembebasan atau pelepasan terdakwa, atau pidana tambahan
- Nomor register dan tanggal, serta ditandangani penuntut umum.
Pengertian Vonis
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dalam istilah hukum vonis artinya putusan hakim pada sidang pengadilan yang berkaitan dengan persengketaan di antara pihak yang maju ke pengadilan. Vonis disebut juga putusan hakim terhadap terdakwa dalam perkara pidana.
Sidang vonis adalah sidang yang dilaksanakan untuk memberikan vonis atau putusan oleh hakim terhadap terdakwa atas suatu perkara tindak pidana. Vonis atau putusan dijatuhkan hakim setelah secara resmi terdakwa dinyatakan bersalah.
Jenis-jenis Vonis
Dilansir Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ada tiga jenis vonis atau putusan hakim. Berikut pengertian tiga jenis vonis dalam sidang pidana.
- Vonis atau putusan bebas
Berdasarkan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, vonis bebas atau putusan bebas adalah putusan hakim yang menyatakan bahwa kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas. - Vonis lepas dari segala tuntutan
Menurut Pasal 191 ayat (2) KUHAP, vonis lepas dari segala tuntutan adalah putusan hakim yang menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. - Vonis pemidanaan
Dikutip dari Pasal 193 ayat (1) KUHAP, vonis pemidanaan adalah putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.
Demikian serba-serbi perbedaan tuntutan dan vonis. Semoga bermanfaat!
Simak juga 'Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Yosua':