Hakim Tolak Semua Pembelaan Ferdy Sambo dkk di Kasus Pembunuhan Yosua

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 19:24 WIB
Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Putri Candrawathi (Dok. Kolase detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah selesai mengadili terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis hakim pun menolak seluruh pembelaan atau nota pleidoi semua terdakwa.

Dirangkum detikcom, Rabu (15/2/2023), majelis hakim pengadil Ferdy Sambo dkk adalah Wahyu Iman Santoso, Alimin Ribut dan Morgan Simanjutak. Dengan Wahyu sebagai ketua majelis hakim.

Wahyu dkk membacakan setiap pertimbangan putusan sebelum membacakan vonis terhadap lima terdakwa. Diketahui dalam kasus ini ada lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer. Ferdy Sambo menjadi yang pertama diadili.

Sidang Ferdy Sambo digelar pada Senin (13/2) lalu. Saat pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo, hakim menyatakan seluruh nota pembelaan penasihat hukum ataupun terdakwa dikesampingkan.

"Menimbang bahwa terhadap hal-hal yang dikemukakan pendapat penasihat hukum terdakwa tersebut menurut majelis hakim pada waktu membuktikan unsur ini. Pada waktu membuktikan unsur ini di mana pada bagian kesimpulan fakta hukum tersebut telah dijelaskan peranan masing-masing pelaku dan oleh karena mana nota pembelaan yang berkaitan dengan hal ini patut dikesampingkan," kata hakim saat membacakan pertimbangan.

Kemudian, di hari yang sama, istri Sambo, Putri Candrawathi, juga diadili. Majelis hakim menolak semua nota pembelaan, baik yang diajukan penasihat hukum maupun terdakwa. Hakim juga menyatakan seluruh surat yang diajukan Putri harus dikesampingkan.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka apa yang dimuat dalam nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa di atas haruslah ditolak," kata hakim.

"Selanjutnya terhadap nota pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa selebihnya serta lampiran surat diajukan yang dipandang tidak dapat mendukung nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa dianggap telah dipertimbangkan, oleh karenanya harus dikesampingkan," kata hakim.

Simak halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Mahfud soal Vonis Eliezer: Hakim Objektif, Lepas dari Tekanan Publik':






(whn/dwia)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork