Hakim Tolak Semua Pembelaan Ferdy Sambo dkk di Kasus Pembunuhan Yosua

Hakim Tolak Semua Pembelaan Ferdy Sambo dkk di Kasus Pembunuhan Yosua

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 19:24 WIB
Ferdy Sambo, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi (Dok. Kolase detikcom)
Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Putri Candrawathi (Dok. Kolase detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah selesai mengadili terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis hakim pun menolak seluruh pembelaan atau nota pleidoi semua terdakwa.

Dirangkum detikcom, Rabu (15/2/2023), majelis hakim pengadil Ferdy Sambo dkk adalah Wahyu Iman Santoso, Alimin Ribut dan Morgan Simanjutak. Dengan Wahyu sebagai ketua majelis hakim.

Wahyu dkk membacakan setiap pertimbangan putusan sebelum membacakan vonis terhadap lima terdakwa. Diketahui dalam kasus ini ada lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer. Ferdy Sambo menjadi yang pertama diadili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang Ferdy Sambo digelar pada Senin (13/2) lalu. Saat pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo, hakim menyatakan seluruh nota pembelaan penasihat hukum ataupun terdakwa dikesampingkan.

"Menimbang bahwa terhadap hal-hal yang dikemukakan pendapat penasihat hukum terdakwa tersebut menurut majelis hakim pada waktu membuktikan unsur ini. Pada waktu membuktikan unsur ini di mana pada bagian kesimpulan fakta hukum tersebut telah dijelaskan peranan masing-masing pelaku dan oleh karena mana nota pembelaan yang berkaitan dengan hal ini patut dikesampingkan," kata hakim saat membacakan pertimbangan.

ADVERTISEMENT

Kemudian, di hari yang sama, istri Sambo, Putri Candrawathi, juga diadili. Majelis hakim menolak semua nota pembelaan, baik yang diajukan penasihat hukum maupun terdakwa. Hakim juga menyatakan seluruh surat yang diajukan Putri harus dikesampingkan.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka apa yang dimuat dalam nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa di atas haruslah ditolak," kata hakim.

"Selanjutnya terhadap nota pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa selebihnya serta lampiran surat diajukan yang dipandang tidak dapat mendukung nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa dianggap telah dipertimbangkan, oleh karenanya harus dikesampingkan," kata hakim.

Simak halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Mahfud soal Vonis Eliezer: Hakim Objektif, Lepas dari Tekanan Publik':

[Gambas:Video 20detik]



Hari berganti, tepatnya pada Selasa (14/2) kemarin, tibalah Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang diadili. Kuat merupakan sopir keluarga Sambo dan Ricky merupakan mantan ajudan Sambo.

Sama halnya dengan Sambo dan Putri, hakim juga menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky. Hakim mengatakan nota pembelaan keduanya tidak dapat dipertimbangkan dalam pembuktian perkara ini.

"Nota pembelaan penasihat hukum dikesampingkan dan tidak dapat dipertimbangkan dalam pembuktian perkara ini," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis kepada Kuat Ma'ruf.

"Menimbang bahwa atas nota pembelaan penasihat hukum terdakwa tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa hak tersebut telah dipertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara ini sehingga nota pembelaan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak dapat dipertimbangkan dan dikesampingkan dalam pembuktian perkara ini, " kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis kepada Ricky.

Kemudian, hari ini, Eliezer selesai menghadapi vonis. Dalam sidang vonis Eliezer hari ini, hakim juga menyatakan pembelaan Eliezer ataupun penasihat hukum harus dikesampingkan.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, nota pembelaan terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa haruslah dikesampingkan," kata hakim.

Daftar Vonis Para Terdakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo Divonis Mati Penjara

Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.

"Mengingat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang bersangkutan... silakan berdiri," kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Setelah Sambo berdiri, Wahyu lanjut membacakan vonis untuk Sambo. Hakim menyatakan tak ada hal meringankan perbuatan Sambo.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ucap Wahyu membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Hakim juga menyatakan Sambo bersalah melakukan perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua ini. Vonis ini di atas tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.

Simak halaman selanjutnya

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Istri Sambo, Putri Candrawathi, dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana Yosua. Hakim juga meminta Putri berdiri dari kursi pesakitan jelang amar putusan dibacakan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Wahyu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," sambung dia.

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Sopir keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf, turut dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kuat divonis 15 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," imbuhnya.

Simak halaman selanjutnya.


Bripka Ricky Divonis 13 Tahun Penjara

Majelis hakim juga telah membacakan vonis terhadap mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal. Dia dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Ricky divonis 13 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara," imbuhnya.

Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus ini. Jaksa meyakini Bharada Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Richard Eliezer. Hakim menilai Eliezer telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

Halaman 3 dari 4
(whn/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads