Pelaku penusukan AKP Pesta Hasiholan Siahaan saat menggerebek pengedar narkoba di wilayah Koja, Jakarta Utara (Jakut), adalah remaja berinisial R (16). Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, tersangka R terancam Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 361 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan pada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (15/2/2023).
Namun Gidion mengungkapkan, mengingat status pelaku yang masih di bawah umur, pihaknya mengedepankan proses hukum dengan sistem peradilan anak.
"Tapi, sekali lagi, kami juga mengedepankan filosofi penegakan hukum terhadap anak-anak jadi kita sangat memperlakukan anak berhadapan dengan hukum (ABH)," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, identitas R (16) terungkap. R rupanya anak seorang bandar narkoba.
Gidion menuturkan R nekat melakukan penusukan karena tak terima polisi menggerebek ayahnya.
"Adapun motif pelaku R menusuk korban Pesta Hasiholan saat penggerebekan karena merasa tidak terima polisi menangkap bapaknya yang merupakan bandar narkoba di Koja," jelas Gidion.
Simak juga 'Polisi Tangkap 6 Pria yang Culik-Keroyok Pemuda di Makassar':
(isa/isa)