Remaja Anak Bandar Narkoba Penusuk Polisi Terancam 15 Tahun Bui

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 18:35 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Pelaku penusukan AKP Pesta Hasiholan Siahaan saat menggerebek pengedar narkoba di wilayah Koja, Jakarta Utara (Jakut), adalah remaja berinisial R (16). Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, tersangka R terancam Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 361 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan pada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (15/2/2023).

Namun Gidion mengungkapkan, mengingat status pelaku yang masih di bawah umur, pihaknya mengedepankan proses hukum dengan sistem peradilan anak.

"Tapi, sekali lagi, kami juga mengedepankan filosofi penegakan hukum terhadap anak-anak jadi kita sangat memperlakukan anak berhadapan dengan hukum (ABH)," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, identitas R (16) terungkap. R rupanya anak seorang bandar narkoba.

Gidion menuturkan R nekat melakukan penusukan karena tak terima polisi menggerebek ayahnya.

"Adapun motif pelaku R menusuk korban Pesta Hasiholan saat penggerebekan karena merasa tidak terima polisi menangkap bapaknya yang merupakan bandar narkoba di Koja," jelas Gidion.

Simak juga 'Polisi Tangkap 6 Pria yang Culik-Keroyok Pemuda di Makassar':






(isa/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork