Polisi: Remaja Anak Bandar Narkoba Penusuk AKP Hasiholan Positif Benzo

Polisi: Remaja Anak Bandar Narkoba Penusuk AKP Hasiholan Positif Benzo

Brigitta Belia - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 17:59 WIB
The greatest fear, an intruder in the house.
Ilustrasi penusukan (Foto: iStock)
Jakarta -

Seorang remaja berinisial R (16) nekat menusuk polisi, AKP Pesta Hasiholan Siahaan, gegara ayahnya yang merupakan bandar narkoba ditangkap polisi. R dites urine dan hasilnya dinyatakan positif narkoba.

"Tes urine, kita kemarin sudah lakukan ke inisial R dan dia positif benzoat. Dia menggunakan setelah melakukan penusukan terhadap anggota," kata Kasat Reskrim AKBP Febri Isman kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (15/2/2023).

R diamankan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Dia ditangkap setelah bersembunyi di rumah rekannya selama dua hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama dua harilah (pengejaran pelaku), kejadian tanggal 9 Februari kami melakukan penangkapan tanggal 11 Februari di Cilincing, dia bersembunyi di Cilincing. Cari informasi bersembunyi di rumah temennya," ujar Febri.

Febri mengatakan, pada saat kejadian, pelaku R sempat berlari ke rumahnya untuk mengambil sajam. R emosional lantaran ayahnya ditangkap terkait kasus narkoba.

ADVERTISEMENT

"Jadi pas waktu kejadian ABH ini sempat lari ke rumah, dia mengambil sejenis barang orang tuanya. Diamankan penegak hukum, mungkin naik emosinya lalu mengejar dan melakukan penusukan," tuturnya.

"Dari rumah itu dia punya sendiri (senjatanya), pelaku emosi karena orang tuanya dilakukan penegakan hukum, pulang ke rumah bawa samurai itu," lanjutnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga 'Ribut-ribut di Tempat Hiburan Malam Sulsel, Satu Orang Tewas Ditikam':

[Gambas:Video 20detik]



Ayah Pelaku Bandar Narkoba

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku adalah anak bandar narkoba di Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara.

"Adapun motif pelaku R menusuk korban Pesta Hasiholan saat penggerebekan karena merasa tidak terima polisi menangkap bapaknya yang merupakan Bandar narkoba di Koja," kata Gidion.

Gidion mengungkapkan pelaku R akan tetap dikenai pasal percobaan pembunuhan kemudian pasal penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, tersangka R terancam Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 361 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya menerapkan pasal terhadap pelaku dengan tetap mengedepankan sistem peradilan anak.

"Tapi sekali lagi kami juga mengedepankan filosofi penegakan hukum terhadap anak-anak jadi kita sangat memperlakukan anak berhadapan dengan hukum (ABH)," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads