Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Richard Eliezer berbanding terbalik dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Vonis itu sangat kontras dengan tuntutan dari jaksa.
Prof Hibnu Nugroho, guru besar hukum acara pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), menilai besaran vonis yang dijatuhkan pada para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat itu masih dalam koridor pasal yang dikenakan. Untuk itu, menurutnya, vonis itu masih wajar.
"Ya itu masih dalam koridor karena namanya hakim tidak terikat pada tuntutan," kata Hibnu saat berbincang dengan detikcom, Rabu (15/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Analisis Terkait Vonis Sambo dkk Lebih Tinggi
Sebelum masuk ke analisis Prof Hibnu, berikut ini daftar tuntutan dan vonis tiap terdakwa:
1. Ferdy Sambo: Dituntut Seumur Hidup Bui, Divonis Hukuman Mati
2. Putri Candrawathi: Dituntut 8 Tahun Bui, Divonis 20 Tahun Penjara
3. Kuat Ma'ruf: Dituntut 8 Tahun Bui, Divonis 15 Tahun Penjara
4. Ricky Rizal: Dituntut 8 Tahun Bui, Divonis 13 Tahun Penjara
5. Richard Eliezer: Dituntut 12 Tahun Bui, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Hibnu memulai analisisnya terkait vonis Sambo yang melonjak tinggi. Menurutnya, status Sambo sebagai aparat penegak hukum menjadi salah satu hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim.
"Kalau Sambo adalah dilakukan penegak hukum, jenderal lagi, dilakukan di rumah jenderal lagi, dengan menggunakan senjata jenderal lagi. Ini saya kira yang memberikan contoh tidak baik kemudian hukumannya tinggi, dan tidak mengakui lagi, itu banyak yang memberatkan. Justru saya sepakat ini cermin bagi penegak hukum, siapapun, apakah itu polisi, apakah itu jaksa, apakah itu hakim, ketika melakukan pidana harus lebih berat karena sebagai bentuk keteladanan," papar Hibnu.
![]() |
Lalu bagaimana dengan Putri?
Menurut Hibnu, Putri adalah kunci dari kasus ini. Putri disebut Hibnu memperparah kondisi sehingga motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua menjadi tidak jelas.
"Di sini menjadikan suatu perkara tidak bulat penyebabnya, sehingga penegak hukum jaksa meraba-raba, penasihat hukum juga, apalagi hakim, sehingga kesimpulannya sebagai motif tidak jelas. Kemudian tidak konsisten ketika tidak mengakui semua apa yang terjadi, ini yang saya kira kenapa hukumnya berat karena semua ini timbulnya dari Bu PC (Putri Candrawathi)," jelasnya.
Untuk Kuat, Hibnu memiliki analisis tersendiri. Meskipun Kuat tidak secara langsung melakukan pembunuhan, Hibnu menilai Kuat mencoba menutup-nutupi kasus ini.
"Kuat Ma'ruf, kalau Kuat itu adalah orang yang sejak awal dia lebih tahu ritme dalam rumah tersebut, karena dia sebagai pembantu yang lama. Oleh karena itu, sebagai pembantu yang lama berarti tahu, karena dia kan nggak akui semuanya, nggak akui, dan yang menjadikan chaos kabeh (semua)," katanya.
Simak Video 'Mahfud soal Vonis Eliezer: Hakim Objektif, Lepas dari Tekanan Publik':