Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun penjara. Dengan vonis tersebut, tunangan Eliezer pun kini tak perlu lagi menunggu lama.
Pesan agar sabar menunggu disampaikan Eliezer ke tunangannya usai jaksa menuntutnya 12 tahun penjara. Kala itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu meminta maaf kepada sang kekasih.
"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kami, walaupun sulit diucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran dan cinta kasih dan perhatianmu," kata Eliezer saat sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eliezer memohon tunangannya sabar menunggu dirinya menjalani proses hukum. Akan tetapi, dengan nada lirih, Eliezer pun mengaku tidak memaksa tunangannya itu menunggu.
"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apa pun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," kata Eliezer.
Namun, kini tunangan Eliezer tak perlu menunggu lama untuk kembali bersama. Sebab, Eliezer, yang divonis 1,5 tahun penjara, kemungkinan bisa menghirup udara bebas pada tahun depan.
Bila nantinya vonis Eliezer berkekuatan hukum tetap atau inkrah, kemungkinan mantan ajudan Ferdy Sambo itu bisa bebas pada Februari 2024 atau bahkan lebih cepat.
Dari catatan detikcom, Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat sejak Agustus 2022. Dia selalu dalam tahanan sejak saat itu hingga sekarang.
Dari hitung-hitungan secara manual, setidaknya Eliezer sudah menjalani masa tahanan sekitar 7 bulan. Bila dihitung dari itu, masih ada sisa 11 bulan bagi Eliezer di dalam penjara. Namun itu pun dengan catatan baik jaksa maupun Eliezer tidak mengajukan banding sehingga hukuman itu inkrah.
Dengan asumsi itu maka Eliezer mungkin bisa bebas pada Februari 2024. Bahkan, Eliezer bisa bebas lebih cepat bila mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi, di mana sangat memungkinkan mengingat status justice collaborator-nya sudah dikabulkan majelis hakim.
Simak Video 'Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Yosua':