Pengunjung sidang vonis mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, mendobrak ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ruang sidang itu pun berantakan akibat peristiwa tersebut.
Pantauan detikcom di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (15/2/2023), tampak kursi-kursi di ruang sidang berantakan usai para pengunjung sidang Bharada Richard Eliezer mendobrak masuk ruangan.
![]() |
Pembatas pengunjung dengan area terdakwa juga rusak. Tampak penyekat kayu yang ambruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa pengunjung sidang mendobrak masuk itu terjadi tepat setelah majelis hakim membacakan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Eliezer.
Sebelumnya, Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Eliezer terbukti terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua.
![]() |
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Hakim juga mengabulkan permohonan pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). "Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim.