Kondisi Berantakan Ruang Sidang Usai Didobrak Pengunjung Sidang Eliezer

Kondisi Berantakan Ruang Sidang Usai Didobrak Pengunjung Sidang Eliezer

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 13:12 WIB
Jakarta -

Pengunjung sidang vonis mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, mendobrak ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ruang sidang itu pun berantakan akibat peristiwa tersebut.

Pantauan detikcom di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (15/2/2023), tampak kursi-kursi di ruang sidang berantakan usai para pengunjung sidang Bharada Richard Eliezer mendobrak masuk ruangan.

Kondisi ruang sidang Bharada Richard Eliezer (Wilda-detikcom)Kondisi ruang sidang Bharada Richard Eliezer (Wilda/detikcom)

Pembatas pengunjung dengan area terdakwa juga rusak. Tampak penyekat kayu yang ambruk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa pengunjung sidang mendobrak masuk itu terjadi tepat setelah majelis hakim membacakan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Eliezer.

Sebelumnya, Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Eliezer terbukti terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua.

ADVERTISEMENT
Kondisi ruang sidang Bharada Richard Eliezer (Wilda-detikcom)Kondisi ruang sidang Bharada Richard Eliezer (Wilda/detikcom)

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Hakim juga mengabulkan permohonan pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). "Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim.

(haf/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads