Jakarta -
Richard Eliezer divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Jejak perkara Eliezer ini dimulai saat ia menembak Yosua.
Eliezer menjalani sidang vonis hari ini. Eliezer divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Eliezer juga merupakan justice collaborator dalam kasus ini.
Dirangkum detikcom, Rabu (15/2/2023) berikut ini perjalanan perkara Richard Eliezer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Narasi Polisi Tembak Polisi
Perjalanan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bermula dari narasi bahwa Yosua tewas dalam insiden polisi tembak polisi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.
Keterangan kematian Yosua baru disampaikan ke publik pada 11 Juli 2022. Saat itu, Brigjen Ahmad Ramadhan, yang menjabat Karo Penmas Divisi Humas Polri, menjelaskan Yosua tewas karena adu tembak dengan Richard.
"Saat itu, Saudara Brigadir J berada atau memasuki rumah salah satu pejabat Polri di perumahan dinas Duren Tiga, kemudian ada anggota lain atas nama Bharada E menegur dan saat itu yang bersangkutan mengacungkan senjata, kemudian melakukan penembakan dan Bharada E itu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J. Akibat penembakan yang dilakukan Bharada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," kata Ramadhan, Senin (11/7/2022) waktu itu.
Setelah itu, narasi Yosua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E terus dicuatkan oleh pejabat kepolisian yang saat itu menjabat. Polisi saat itu mengklaim baku tembak itu terjadi setelah Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Richard Diperiksa Komnas HAM
Komnas HAM sebagai tim khusus eksternal bersifat independen memeriksa Richard Eliezer dan sejumlah ajudan Sambo. Dia memenuhi panggilan pada Selasa, 26 Juli 2022, dengan dikawal sejumlah polisi.
Seusai pemeriksaan, Bharada E keluar secara terpisah dari ajudan atau aide de camp (ADC) Irjen Ferdy Sambo lainnya. Ajudan Ferdy Sambo lainnya telah pergi lebih dulu sejak pukul 17.26 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Richard keluar pukul 18.22 WIB, Selasa (26/7/2022).
Tak ada kata-kata yang muncul dari Richard setelah menjalani pemeriksaan di Komnas HAM. Dia pergi meninggalkan awak media yang ada di lokasi tanpa melihat ke arah kamera.
Simak Video 'Divonis 1,5 Tahun Bui, Eliezer Diakui Hakim Sebagai Justice Collaborator':
[Gambas:Video 20detik]
Richard Eliezer Jadi Tersangka
Polri menetapkan Richard sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri waktu itu Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Penetapan tersangka terhadap Richard dibuat setelah adanya argumentasi baku tembak antara Brigadir Yoshua dan Richard terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.
Polisi menduga baku tembak tersebut dipicu kasus pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Dugaan pelecehan itu disebut membuat istri Ferdy Sambo berteriak. Teriakan itu kemudian didengar Richard yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo.
Sidang Perdana Richard Eliezer
Sidang perdana Richard digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022).
"Bharada E Selasa, 18 Oktober 2022," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.
Eliezer Dinyatakan Tak Memiliki Surat Izin Bawa Senjata
Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri, Linggom Parasian Siahaan, mengungkapkan awal mula surat izin membawa senjata api (senpi) Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Yosua Hutabarat dikeluarkan. Linggom mengatakan surat izin keduanya dikeluarkan atas perintah Ferdy Sambo.
Awalnya, Linggom mengatakan, pada 15 Desember 2021, dia dipanggil Kepala Yanma Polri, yang saat itu dijabat Kombes Hari Nugroho, dan diberi surat atas nama Eliezer dan Yosua untuk dibuatkan surat izin membawa senpi.
"Besok harinya Pak Kayanma memanggil saya, 'ini surat senjata apinya kamu simpan kembali karena prosedurnya tidak lengkap. Tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satker, dan tidak ada surat keterangan dokter'," kata Linggom saat bersaksi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (28/11/2022).
Diketahui Bharada E mendapatkan jenis senpi jenis glock.
Richard Ngaku Tembak Yosua
Ahli poligraf atau uji kebohongan Aji Febrianto Ar-Rosyid mengatakan Bharada Richard Eliezer terindikasi jujur saat mengikuti uji kebohongan. Skor uji kebohongan Eliezer adalah plus 13.
"Untuk terdakwa Richard (hasilnya) plus 13," kata Aji saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Rabu (14/12/2022).
Sidang Tuntutan Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.
Sidang Duplik Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang duplik di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sidang agenda pembacaan duplik rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel. Pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dengan dua hakim anggota, yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim membacakan vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard pidana 1 tahun 6 bulan penjara," imbuhnya.
Vonis terhadap Richard itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini