Vonis Eliezer Jauh di Bawah Tuntutan, dari 12 Tahun Jadi 1,5 Tahun Bui

Vonis Eliezer Jauh di Bawah Tuntutan, dari 12 Tahun Jadi 1,5 Tahun Bui

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 12:44 WIB
Jakarta -

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, divonis 1,5 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Sidang vonis Eliezer digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Hakim juga mengabulkan permohonan pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). "Menetapkan Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Tuntutan 12 Tahun Penjara

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer salah satunya ialah peran sebagai eksekutor, sementara hal meringankan ialah Eliezer menyesali perbuatannya.

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads