Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Pengunjung sidang yang didominasi penggemar Bharada Richard Eliezer langsung bersorak sorai.
Pantauan detikcom di ruang sidang, PN Jaksel, Rabu (15/2/2023), di dalam ruang sidang, pengunjung tampak tertib saat hakim membacakan setiap pertimbangan vonis. Namun pengunjung yang tidak bisa masuk ke ruang sidang terdengar berteriak setelah vonis mulai dibacakan. Mereka pun merangsek masuk ke ruang sidang.
"Yes puas, puas. Icad, Icad, Icad, alhamdulillah, puas. Hakimnya berani," kata salah satu pengunjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sorak sorai pengunjung sidang dari luar kemudian diikuti pengunjung sidang yang di dalam ruang sidang.
Ada pula penggemar yang sampai menangis tersedu-sedu. Penggemar itu mengatakan Eliezer seusia dengan anaknya.
"Eliezer, umurmu seperti anakku," kata penggemar.