Pengakuan Ricky Tak Niat Bunuh Yosua tapi Diyakini Hakim Terlibat

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 08:38 WIB
Bripka Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Hukuman 13 tahun penjara menjadi ganjaran yang menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pantas untuk Bripka Ricky Rizal Wibowo, eks ajudan Ferdy Sambo. Hakim melihat Ricky memiliki keinginan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat tewas.

"Bersama saksi Kuat Maruf ikut menghadapkan korban Yosua ke saksi Ferdy Sambo berdiri di lapisan kedua Kuat Ma'ruf untuk menutup jalan keluar bagi korban Yosua Hutabarat. Selanjutnya, saksi Richard Eliezer dan saksi Ferdy Sambo menembakkan senjatanya ke bagian dada bagian kepala belakang yang merupakan daerah vital kehidupan seseorang," kata hakim anggota Morgan Simanjuntak, Selasa (14/2/2023).

Tindakan Ricky Rizal itu, menurut hakim, diyakini sebagai bentuk mendukung pembunuhan berencana kepada Yosua.

"Mencerminkan sikap batin Terdakwa tidak lain tidak bukan bahwa Terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46," lanjut hakim Morgan.

Seusai sidang vonis kemarin, Ricky Rizal membantah keyakinan hakim. Dia mengungkapkan tak pernah terlintas niat menghabisi nyawa rekan kerjanya itu.

"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua. Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya," ujar Ricky.

Vonis 13 Tahun Penjara

Ricky dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: Karangan Bunga Warnai PN Jaksel Jelang Vonis Richard Eliezer






(aud/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork