Hakim berkesimpulan yang dimaksud Kuat Ma'ruf soal 'duri dalam rumah tangga' adalah Yosua. Sedangkan, skuad Magelang yang diadukan Yosua ke Vera adalah Kuat dan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo.
"Menimbang dari uraian di atas maka yang dimaksud oleh terdakwa sebagai duri dalam rumah tangga adalah korban Yosua Hutabarat yang akan mereka (skuad di Magelang) bunuh jika naik ke atas, siapa-siapa saja skuad Magelang? Adalah antara lain saksi Ricky Rizal dan terdakwa yang telah ditugaskan untuk menetap di Magelang, terdakwa bertugas untuk mengurus urusan anak saksi Ferdy Sambo," jelas hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Divonis 15 Tahun Bui Lalu Pose Metal ke Jaksa
Sopir Sambo, Kuat Ma'ruf, dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat divonis 15 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," imbuhnya.
![]() |
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.
Hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.
Setelah hakim mengetok palu dan meninggalkan ruangan, Kuat langsung menghampiri pengacaranya. Kuat kemudian berbalik arah ke sisi jaksa.
Saat menghadap jaksa itu lah Kuat berpose metal. Kuat menunjukkan tiga jari tangan kanannya ke arah jaksa penuntut umum.
(haf/haf)