Vonis 15 Tahun Bui Kuat Ma'ruf Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Vonis 15 Tahun Bui Kuat Ma'ruf Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Wilda Hayatun Nufus, Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 14 Feb 2023 12:05 WIB
Kuat Maruf
Kuat Ma'ruf (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Kuat Ma'ruf telah dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, yang lebih berat daripada tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membaca putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara," imbuh hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan ini, Kuat Ma'ruf dianggap berbelit-belit. Kuat juga dinilai tidak memiliki rasa penyesalan karena telah bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal membunuh Yosua Hutabarat.

"Hal yang memberatkan; terdakwa tidak sopan dalam sidang, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di sidang, terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan sebagai orang yang tidak tahu menahu, terdakwa tidak melihatkan rasa menyesal," kata hakim.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, hal meringankan untuk Kuat adalah dia memiliki tanggungan keluarga. Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus ini. Jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.

"Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (16/1).

Selain itu, jaksa menyebut Kuat tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengerti dan tidak menyesali perbuatannya di depan persidangan. Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, hal yang meringankan, Kuat disebut tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua. Kuat juga dinilai berperilaku sopan dalam persidangan.

Simak Video 'Tok! Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads