Majelis hakim menjatuhkan vonis ultra petita atau putusan melebihi tuntutan yang diajukan jaksa terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Vonis tertinggi dijatuhkan hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni hukuman mati.
Sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Senin (13/2/2023). Terdakwa yang pertama kali dibacakan vonisnya ialah Ferdy Sambo, disusul vonis untuk istri Sambo, Putri Candrawathi.
Sidang vonis kemudian berlanjut pada Selasa (14/2/2023). Ada dua terdakwa yang vonisnya dibacakan, yakni sopir Sambo, Kuat Ma'ruf, dan eks ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini daftar vonis ultra petita yang dijatuhkan majelis hakim:
Vonis Mati Sambo
Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo dihukum mati.
"Mengingat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang bersangkutan... silakan berdiri," kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Setelah mantan jenderal bintang dua Polri itu berdiri, Wahyu lalu lanjut membacakan vonis untuk Sambo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ucap Wahyu membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.
Hakim menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Sambo. Hakim juga menyatakan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui
Istri Sambo, Putri Candrawathi, juga dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopir dan ajudannya, Yosua. Sama seperti saat membacakan vonis untuk Sambo, hakim juga meminta Putri berdiri dari kursi pesakitan.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Wahyu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," sambung dia.
Hakim menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita bohong pelecehan yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan. Vonis ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Terbukti Bersalah, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara!
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga telah menjalani sidang vonis. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," imbuhnya.
Hakim menyatakan Kuat melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf. Hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.
Kuat tak terima dengan putusan tersebut. Dia menyatakan akan mengajukan banding. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Bripka Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Ricky divonis 13 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara," imbuhnya.
Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan ialah Ricky berbelit-belit hingga mencoreng citra Polri. Hal meringankan ialah Ricky masih punya tanggungan keluarga.
Ricky menyatakan akan mengajukan banding karena merasa tidak berniat membunuh Yosua. Vonis tersebut juga lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.