Dua Terdakwa Kasus Taspen Life Dituntut 10 Tahun dan 7 Tahun Penjara

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 14 Feb 2023 20:30 WIB
Foto: Dok. Kejagung
Jakarta -

Dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020 (Taspen Life) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dua terdakwa tersebut yaitu, Dirut PT PRM Amar Maaruf dan Ultimate Beneficial Owner PT PRM Hasti Sriwahyuni yang dituntut dengan hukuman masing-masing 7 tahun dan 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasti Sriwahyuni berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Pembacaan tuntutan itu telah dilakukan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/2/2023) kemarin. Selain itu, terdakwa Hasti juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Terdakwa Hasti juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp 128 miliar. Dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita berupa 3 bidang tanah berikut bangunan di Surakarta dengan SHGB Nomor 208,237,300 atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.

"Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun, atau apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," katanya.

Terdakwa Hasti diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Amar Maaruf Dituntut 7 Tahun Bui

Sementara itu terdakwa Amar Maaruf dituntut dengan hukuman pidana 7 tahun penjara. Amar Maaruf dinyatakan jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amar Maaruf berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan," ujar Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, secara terpisah.

Selain itu terdakwa Amar Maaruf juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (miliar) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Lebih lanjut, terdakwa Amar Maaruf juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp 750.035.000 (juta). Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, atau apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," kata Bani.

Terdakwa Amar Maaruf diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini terdapat 3 terdakwa, yaitu Mantan Dirut Taspen Life Maryoso Sumaryono, Dirut PT PRM Amar Maaruf dan Ultimate Beneficial Owner PT PRM Hasti Sriwahyuni. Para terdakwa disidang secara terpisah, sementara terdakwa Maryoso belum masuk dalam sidang pembacaan tuntutan.




(yld/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork