Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Investasi Taspen Life

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Investasi Taspen Life

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 11 Agu 2022 19:50 WIB
Tersangka kasus Taspen, Direktur Utama PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM), inisial AM.
Tersangka kasus Taspen, Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) berinisial AM. (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejagung menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen. Tersangka baru tersebut adalah Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM), inisial AM.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020, yaitu AM selaku Direktur Utama PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/8/2022).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung ditahan penyidik di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2022. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peran Tersangka

Ketut mengatakan kasus itu bermula pada Oktober 2017, PT. Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) yang merupakan anak perusahaan PT Taspen (persero), melakukan investasi pada Medium Term Note (MTN- Surat Utang Jangka Menengah) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) yang tidak memiliki rating (non investment grade) melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen senilai Rp 150.000.000.000.

ADVERTISEMENT

Bahwa dalam menawarkan MTN ke Taspen Life, Tersangka HS (Beneficial Owner PT PRM) dan Tersangka AM (Direktur Utama PT PRM) telah menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya agar laporan keuangan PT PRM terlihat baik.

Investasi MTN PT PRM yang dilakukan oleh Taspen Life tersebut menyalahi Peraturan OJK No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan Kebijakan Investasi Taspen Life dikarenakan :
a. MTN PT PRM tersebut belum memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK.
b. MTN maupun KPD tidak termasuk Instrumen Investasi yang diperkenankan dalam portofolio investasi Taspen Life.
c. PT PRM selaku penerbit MTN tidak memiliki fundamental keuangan yang baik, yakni dengan tingkat Dept Equity Ratio (DER-rasio utang terhadap modal) kurang dari 1 (satu).

Dalam pelaksanaannya, ternyata dana investasi MTN oleh PT PRM tidak dipergunakan oleh Tersangka AM sebagaimana rencana awal penerbitan MTN, yaitu untuk modal usaha dan pembayaran hutang dipercepat sebagaimana tercantum dalam memorandum informasi MTN, melainkan dana MTN tersebut diserahkan penggunaannya kepada Tersangka HS untuk kepentingan pribadi dan perusahaan lain di bawah holding PT. Sekar Wijaya milik Tersangka HS hingga mengakibatkan MTN PT PRM mengalami gagal bayar dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih sebesar Rp 161.629.999.568 (miliar).

Terkait dengan investasi MTN PT PRM tersebut, Ketut mengatakan AM menerima aliran dana sebesar Rp 750.000.000.

Simak halaman selanjutnya.

Upaya penyelesaian pembayaran kewajiban MTN dilakukan dengan penjualan tanah agunan, namun dana yang dipergunakan untuk pembayaran tanah jaminan tersebut adalah dana milik PT. Asuransi Jiwa Taspen yang di-subscribe melalui beberapa reksa dana yang kemudian dana tersebut digunakan seolah-oleh untuk membeli tanah jaminan MTN.

Akibat dari penyimpangan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT PRM melalui KPD yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen sebagaimana tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 133.786.663.996 (miliar).

Perbuatan Tersangka AM disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai penetapan AM sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 3 orang, yaitu AM, MS, dan HS. Adapun berkas tersangka MS dan HS masih dalam tahap pemberkasan.

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads