Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap besok. Sidang perdana itu berisi agenda pembacaan dakwaan.
"Benar, berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Besok (15/2) dijadwalkan persidangan perdana terdakwa Sudrajat Dimyati dkk," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Ali mengatakan jaksa KPK telah menyiapkan surat dakwaan untuk Sudrajad Dimyati. Ali mengatakan sidang dilakukan secara hybrid.
"Agenda persidangan yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa KPK," ungkapnya.
"Tim Jaksa sudah siap dengan surat dakwaannya dan rencana persidangan dilakukan secara hybrid. Kami mengajak masyarakat turut mengawasi persidangan yang dilakukan secara terbuka tersebut," terang Ali.
Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap
KPK sebelumnya telah menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut pertama, SD hakim agung pada MA RI, kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).
Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Simak juga 'Suap Penanganan Perkara di MA Bikin Sudrajat Dimyati Berompi Oranye':
(haf/haf)