Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses Pemilu 2024. KPU menyebut jika ada indikasi dapat dilaporkan pada penegak hukum.
"PPATK ini adalah lembaga yang punya wewenang untuk memantau, menganalisis, transaksi keuangan. Kalau ada indikasi yang mencurigakan transaksinya kemudian disampaikannya kan kepada penegak hukum," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, di kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023).
Hasyim menyebut dalam konteks Pemilu, indikasi transaksi mencurigakan dapat dilaporakan pada Bawaslu. Sehingga Hasyim menyerahkan laporan tersebut kepada Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mestinya dalam konteks kepemiluan, kalau ada indikasi transaksi mencurigakan, kaitannya dengan Pemilu, dengan Pilkada, penegak hukumnya kan ada Bawaslu kemudian ada juga lembaga-lembaga lainnya," tuturnya.
"Jadi informasi tersebut disampaikan sebenarnya kepada penegak hukum dan dalam konteks ini yang relevan teman-teman di Bawaslu," kata Hasyim.
Diketahui sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap adanya dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses Pemilu 2024. Ivan menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk mencegah potensi TPPU ini.
"Jadi bagaimana PPATK sangat aktif bekerja sama dengan KPU dan bawaslu, terkait dengan bagaimana potensi tidak pidana pencucian uang ini agar tidak menjadi bagian dari pendanaan pemilu," kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
"Itu sudah kita lakukan riset juga dengan KPU dan Bawaslu. Dan hasilnya memang kita melihat ya potensi itu ada. Dan faktanya memang kita melihat potensi itu ada," imbuhnya.
Ivan membeberkan, dalam beberapa kasus, pihaknya mendapat temuan yang berkorelasi dengan kasus di KPK. Kasus itu, sebut dia, salah satunya berkaitan dengan orang yang juga pernah mengikuti kontestasi pemilu.
"Dan beberapa kasus yang ditangani kemudian antara PPATK dengan KPK faktanya memiliki korelasi dengan temuan PPATK saat PPATK melakukan kajian yang bersangkutan atau orang tertentu, itu mengikuti kontestasi politik periode sebelumnya," ujar Ivan.
Ivan menyebut modus pendanaan pemilu ini sudah berlangsung sejak lama. "Ini sudah berlangsung beberapa tahun, beberapa kali putaran pemilu, di periode sebelumnya dan sudah kami sering laporkan kepada forum mulia ini, forum yang terhormat ini," lanjutnya.
Simak Video 'PPATK Ungkap Ada Indikasi Pencucian Uang dalam Proses Pemilu':