Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, divonis 13 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hal yang meringankan vonis adalah hakim berharap Ricky dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
"Hal-hal meringankan, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Tak hanya itu, menurut hakim, Ricky juga masih mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Wahyu.
Divonis 13 Tahun
Sebelumnya, Bripka Ricky Rizal dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Ricky dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara," imbuhnya.
Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky.
Simak Video: Terbukti Bersalah, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara!
(whn/yld)