Hakim: Ricky Rizal Tolak Perintah Sambo tapi Kehendaknya Bunuh Yosua

Hakim: Ricky Rizal Tolak Perintah Sambo tapi Kehendaknya Bunuh Yosua

Wilda Hayatun Nufus, Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 14 Feb 2023 15:25 WIB
Ricky Rizal membawa saksi meringankan di kasus pembunuhan Brigadir J. Saksi tersebut adalah ahli Psikologi Forensik UI , Nathanael Sumampouw.
Foto Ricky Rizal Wibowo: (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim mengatakan Bripka Ricky Rizal terbukti memenuhi unsur dengan sengaja turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim mengatakan 'kesalahan' Ricky yakni menerima saat diminta Ferdy Sambo memback-up nya ketika penembakan Yosua terjadi.

Hal itu diucapkan hakim saat membaca pertimbangan putusan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Hakim awalnya, mengatakan Ricky menolak perintah Sambo yang meminta untuk menembak Yosua, namun Ricky bersedia mem-backup Sambo.

"Menimbang bahwa terdakwa setelah mendapat tawaran dari saksi Ferdy Sambo untuk menembak korban Yosua, tetapi menolak karena tidak kuat mental, tapi tidak menolak untuk membackup Ferdy Sambo kalau saksi Yosua melawan. Hemat majelis adalah perwujudan kehendak yang sama antara saksi Ferdy Sambo, dengan terdakwa, saksi Putri Candrawathi, saksi Kuat, dan Richar Eliezer untuk menghilangkan nyawa korban Yosua," kata hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan setelah menolak menembak Yosua, Eliezer tidak berupaya untuk menggagalkan peristiwa ini terjadi. Hal itu, kata hakim, dibuktikan dengan Ricky meneruskan panggilan Sambo ke Eliezer.

"Menimbang saat terdakwa melakukan panggilan Eliezer, dimana terdakwa tidak menceritakan kepada Eliezer bahwa terdakwa baru saja diminta nembak Yosua, namun terdakwa menolak karena nggak kuat mentalnya akan tetapi kalau backup penembakan terdakwa bersedia, terdakwa juga tidak melakukan upaya yang lain untuk mencegah agar penembakan tidak terjadi, akan tetapi malah ikut mendukung," papar hakim.

ADVERTISEMENT

Hakim juga mengatakan Ricky sejatinya sudah tahu jika isoman itu adalah alibi. Hakim menyebut Ricky mengetahui pergeseran Putri Candrawathi dari rumah Saguling ke rumah dinas Duren Tiga itu adalah untuk menghilangkan nyawa Yosua.

"Selanjutnya Putri Candrawathi turun dari lantai 3 ke lantai 1 minta saudara ikut dengan alasan isoman, terdakwa juga ajak Kuat Ma'ruf, padahal terdakwa dan Kuat tidak ikut PCR, terdakwa sudah tau bergeser ke Duren Tiga adalah dengan maksud hilangkan nyawa Yosua Hutabarat," kata hakim.

Menurut hakim, penolakan Ricky atas perintah menembak Yosua itu bukan berarti Ricky tidak menghendaki kematian Yosua. Hakim menilai penolakan itu dikarenakan memang Ricky tidak kuat mentalnya apabila dilakukan sendiri.

"Dari jawaban terdakwa yang mengatakan tidak berani karena tidak kuat mental, menurut majelis hakim bukan berarti terdakwa tidak menghendaki agar korban Yosua Hutabarat meninggal dunia, hanya tidak berani dan tidak kuat mentalnya apabila dilakukan terdakwa sendiri," ucap hakim.

"Terbukti ketika diperintah saksi Ferdy Sambo memanggil Richard Eliezer terdakwa memanggil tanpa memberi tahukan apa yang disampaikan Ferdy Sambo kepada saksi Richard sehingga menunjukkan dipanggilnya saksi Richard Eliezer tentu terdakwa tahu Richard Eliezer akan diminta Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan korban Yosua apabila melawan, maka tugas terdakwa adalah mem-back up di rumah dinas Duren Tiga," imbuh hakim.

Diketahui, saat ini Ricky Rizal sedang mendengarkan pertimbangan hakim dalam memutus perkaranya. Ricky sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dalam perkara ini.

Tonton juga Video: Kuat Ma'ruf Banding Divonis 15 Tahun Bui: Saya Tak Membunuh

[Gambas:Video 20detik]




(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads