Majelis hakim menyatakan mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menyatakan Ricky memiliki waktu untuk mencegah pembunuhan, tapi tidak dilakukan.
"Terdakwa memiliki ruang waktu antara muncul maksud membunuh korban dengan pelaksanaannya. Tenggang waktu yang ada seharusnya bisa digunakan terdakwa untuk mencegah atau membatalkan hilangnya nyawa korban Yosua Hutabarat, tapi ini tidak dilakukan terdakwa," kata hakim anggota Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Hakim Morgan mengatakan Ricky malah merealisasikan rencana pembunuhan terhadap Yosua itu dengan melakukan serangkaian tindakan sebelum eksekusi. Karena itulah, hakim meyakini Ricky terlibat dalam pembunuhan berencana.
"Rentang waktu yang ada harusnya mencegah hilangnya nyawa Yosua tapi hal ini tidak dilakukan justru terdakwa melakukan tindakan untuk merealisasikan rencana tersebut," kata hakim.
"Oleh karenanya penghilangan nyawa Yosua telah direncanakan terlebih dahulu dan terdakwa terlibat di dalamnya. Majelis hakim berpendapat unsur ketiga terbukti secara hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua telah dijatuhi hukuman. Mereka yang telah divonis ialah:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
(whn/haf)