Sidang vonis mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dimulai. Ricky mengikuti sidang secara langsung di ruang sidang.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso.
Saat persidangan dimulai, rompi tahanan dan borgol Ricky Rizal dilepas. Hakim pun kemudian melanjutkan pembacaan vonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dituntut 8 Tahun Penjara
Bripka Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara. Ricky diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, " ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.
Jaksa meyakini Bripka Ricky Rizal melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Ricky.
"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,"ucap jaksa.
Lihat juga Video: Hakim Ungkap 'Skuad' Magelang yang Ancam Yosua: Ricky dan Kuat Ma'ruf