Majelis hakim menyatakan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, mengetahui sedari awal rencana pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim mengatakan Yosua tidak berdaya menghadapi rencana pembunuhan itu seorang diri.
Hal itu diungkap hakim dalam sidang pembacaan vonis kepada terdakwa Kuat Ma'ruf. Hakim menjelaskan sejumlah tahapan rencana pembunuhan kepada Yosua, salah satunya proses penyitaan senjata HS milik Yosua pada 7 Juli 2022.
Penyitaan senjata itu terjadi di Magelang dan dilakukan oleh ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal. Selain itu, hakim juga menyatakan Yosua dengan Putri Candrawathi tidak satu mobil dari Magelang ke Jakarta merupakan bagian dari skenario.
"Setelah Putri Candrawathi melaporkan kejadian tersebut ke Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sepakat untuk pulang ke Jakarta, padahal seharusnya masih berada di Magelang. Ikut pula ke Jakarta adalah terdakwa yang mengemudikan mobil Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Susi," kata hakim anggota Martin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Sementara di mobil yang lain adalah korban Yosua Hutabarat dan Ricky Rizal yang mengemudikan mobil. Di mana dalam perjalanan pulang itu Terdakwa membawa pisau yang digunakan untuk kejar korban Yosua yang dimasukkan ke dalam tas selempang untuk berjaga-jaga mana tahu korban Yosua melakukan perlawanan akibat keributan di Magelang," tambahnya.
Menurut hakim, peristiwa pada 7 hingga 8 Juli 2022 itu merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan kepada Yosua. Hakim menyimpulkan Yosua telah pasrah terhadap rencana pembunuhan yang akan menimpanya.
"Menimbang dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan ternyata korban Yosua Hutabarat sebagai karungga diperbantukan sebagai ajudan saksi Putri Candrawathi mulai Magelang yang dikejar oleh Terdakwa dengan pisau kelihatan sekali korban Yosua Hutabarat sudah pasrah mengikuti apa yang Putri Candrawathi cs lakukan tanpa perlawanan," jelas hakim.
"Bahkan tidak berdaya ketika dijauhkan dari senjata HS miliknya dan dipisahkan dari mobil yang berbeda dengan Putri Candrawathi yang justru seharusnya korban Yosua Hutabarat kawal sampai rumah Saguling," tambahnya.
Tuntutan ke Kuat Ma'ruf
Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.
"Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (16/1).
Selain itu, jaksa menyebut Kuat tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengerti dan tidak menyesali perbuatannya di depan persidangan. Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, hal yang meringankan, Kuat disebut tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua. Kuat juga dinilai berprilaku sopan dalam persidangan.
Lihat juga Video 'Hal Memberatkan Kuat Ma'ruf: Tak Sopan Selama Persidangan':
(ygs/haf)