Hakim Ungkap 'Skuad' di Magelang: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Hakim Ungkap 'Skuad' di Magelang: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 14 Feb 2023 11:30 WIB
Jakarta -

Majelis hakim menyatakan Kuat Ma'ruf terbukti melakukan unsur dengan sengaja bersama-sama merampas nyawa Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim mengungkapkan peran Kuat Ma'ruf bertindak sebagai 'skuad' di Magelang yang sempat diceritakan Yosua ke pacarnya bernama Vera Maretha Simanjuntak.

Awalnya, hakim menceritakan momen ketika Kuat meminta Putri Candrawathi mengadukan Yosua ke Ferdy Sambo. Kuat kala itu membawa ungkapan 'duri dalam rumah tangga'.

"Terdakwa mengatakan kepada Putri supaya melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Ferdy Sambo dengan mengatakan supaya tidak ada duri dalam rumah tangga, sebagaimana jika dihubungkan dengan keterangan saksi Vera Simanjuntak dalam keterangannya sewaktu berkomunikasi melalui telepon dengan saksi Yosua, bahwa korban Yosua menyatakan dirinya dituduh membuat saksi Putri Candrawathi sakit, terus korban bercerita lebih lanjut bahwa skuad di sini (Magelang) mengancam korban Yosua Hutabarat dimana saat itu korban sangat ketakutan sehingga suaranya berbisik-bisik saat berkomunikasi," ucap hakim anggota saat membaca pertimbangan putusan dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ditanya lebih lanjut diancam bagaimana, korban Yosua menerangkan jika dirinya naik ke atas maka akan dibunuh, dibunuh oleh siapa? Oleh skuad di sini, artinya skuad di Magelang," imbuh hakim.

Hakim kemudian berkesimpulan bahwa yang dimaksud Kuat Ma'ruf soal 'duri dalam rumah tangga' adalah Yosua. Sedangkan skuad Magelang yang diadukan Yosua ke Vera adalah Kuat dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

ADVERTISEMENT

"Menimbang dari uraian di atas maka yang dimaksud oleh terdakwa sebagai duri dalam rumah tangga adalah korban Yosua Hutabarat yang akan mereka (skuad di Magelang) bunuh jika naik ke atas, siapa-siapa saja skuad Magelang? Adalah antara lain saksi Ricky Rizal dan terdakwa yang telah ditugaskan untuk menetap di Magelang, terdakwa bertugas untuk mengurus urusan anak saksi Ferdy Sambo," jelas hakim.

Untuk diketahui, Kuat Ma'ruf hari ini menjalani sidang putusan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Sebelumnya, dalam kasus ini Kuat dituntut 8 tahun penjara.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads