Rudolf Tobing Si Pembunuh 'Tersenyum' Segera Disidang di PN Jakpus

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 22:52 WIB
Foto: Kasus pembunuhan Icha (36) yang dilakukan pembunuh bertroli atau tersangka Christian Rudolf Tobing (36) memasuki babak baru (dok.ist)
Jakarta -

Kasus pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha (36) yang dilakukan pembunuh 'tersenyum' atau tersangka Christian Rudolf Tobing (36) memasuki babak baru. Rudolf Tobing bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, Rudolf Tobing viral terekam usai membunuh Ade Yunia Rizabani atau Icha saat membawa jasad icha dengan troli sambil tersenyum.

Hari ini tim penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka Christian Rudolf Martahi dalam kasus kasus pembunuhan Ade Yunia Rizabani atau Icha (36). Usai berkas tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan, tersangka Rudolf segera disidangkan.

"Pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 pukul 16.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Metro Jaya kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka Christian Rudolf Martahi," kata Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).

Ia mengatakan saat ini jaksa akan menyusun dakwaan dan segera melimpahkan ke PN Jakpus. Usai dilimpahkan ke PN Jakpus, nantinya jaksa akan menunggu jadwal sidang perdananya.

"Tinggal di limpah saja," kata Bani.

Christian Rudolf Martahi diduga telah melanggar Pasal 340 KUHP, yakni tindak pidana pembunuhan berencana. Atau Pasal 339 KUHP yakni Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum.

Bani mengatakan Christian Rudolf melakukan hal tersebut dikarenakan sangat kecewa dan sakit hati kepada korban Ade Yunia Rizabani Paembonan alias Icha dan saksi Shinta. Sebab korban Icha dan Shinta memilih dekat dan berhubungan dengan orang yang paling dibenci oleh Tersangka Christian Rudolf, yakni saksi Hardiman.

Christian Rudolf merasa sangat kecewa karena ternyata dalam acara pesta pernikahan saksi Shinta di Semarang, Terdakwa tidak diundang dan malah mengundang saksi Hardiman. Oleh karena itu, sakit hati Terdakwa semakin menjadi-jadi dan memuncak saat melihat postingan foto Instagram milik saksi Shinta yang menggambarkan ada foto bersama antara saksi Hardiman, korban Ade Yunia Rizabani Paembonan alias Icha bersama pengantin saksi Shinta.

Hingga akhirnya Christian Rudolf membunuh korban Icha di Apartement Green Pramuka dengan cara mengikat kaki dan tangan korban menggunakan kabel tis kemudian menjatuhkan korban ke lantai dan mencekik korban hingga tak bernyawa.

Christian Rudolf memaksa korban Icha untuk melakukan transfer melalui M-Banking dari rekening korban ditujukan ke rekening atas nama Christina Martha (istri terdakwa) sebesar Rp 19.500.000. Keesokan hari setelah membunuh korban, Terdakwa juga melakukan transfer melalui ATM Bank Mandiri dari rekening korban ke rekening Terdakwa sebesar Rp 11.200.000 (sebelas juta dua ratus ribu rupiah).

Atas perbuatan tersebut, Tersangka Christian Rudolf Martahi diancam dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Saat ini Tersangka Christian Rudolf ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 4 Maret 2023.

Simak halaman selanjutnya




(yld/dwia)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork