Ulah Brutal Sopir Fortuner Bawa-bawa Senjata Ternyata Replika

Tim detikcom - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 22:38 WIB
Mobil Fortuner yang disopiri GR (24) yang mengamuk dan rusak Honda Biro di Jaksel diamankan polisi. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Aksi brutal pengemudi mobil Toyota Fortuner bernopol B-2276-SJD, viral di media sosial. Pelaku laki-laki berinisial GR (24) mengamuk dan merusak mobil Honda Brio dengan menggunakan benda mirip senjata api dan senjata tajam.

Usut punya usut, senjata tersebut ternyata replika. Saat ini barang bukti tersebut, termasuk mobil Fortuner dan Honda Brio yang terlibat dalam peristiwa tersebut diamankan polisi.

Insiden yang terjadi pada Minggu (12/2) dini hari ini viral di media sosial. Dalam rekaman video amatir terlihat aksi brutal pelaku merusak mobil Honda Brio kuning milik sopir taksi online inisial AW.

Pelaku merusak mobil tersebut dengan menggunakan senjata replika dan pedang anggar. Aksi brutal pelaku ini sendiri diawali ketika ia melawan arah di Jalan Senopati, Jaksel.

Tak terima ditegur, pria inisial GR ini kemudian mengamuk dan merusak mobil Honda Brio. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelaku sempat diinterogasi di Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Mobil Honda Brio korban sopir Fortuner arogan di Senopati, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Istimewa)

Kasus Naik Penyidikan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara dinyatakan kasus ini memiliki unsur pidana, sehingga penyidik meningkatkan ke tahap penyidikan.

"Tadi malam langsung kami tingkatkan tahapan prosesnya adalah tahapan penyidikan dan hari ini proses penyidikan sudah berlangsung," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Sopir Fortuner Diperiksa Polisi

Hingga saat ini, GR masih diperiksa intensif oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait aksi perusakan tersebut.

"Terlapor saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dalam tahapan penyidikan," imbuh Ade Ary.

Baca selanjutnya: senjata replika




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork