Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir N Yosua Hutabarat. Terkuak juga dalam vonis itu Ferdy Sambo ikut menembak Yosua.
Sidang vonis digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Mulanya, hakim membeberkan barang bukti yang disita jaksa.
"Penuntut umum di persidangan telah menyita lantai 1 ditemukan sarung tangan yang sudah terbuka, satu buah boks yang sudah terbuka, satu buah boks yang belum terbuka yang menunjukkan terdakwa memiliki ketersediaan sarung tangan warna hitam," kata hakim Wahyu.
"Satu buah pucuk senjata milik Glock 17, menimbang bahwa dari barang bukti terdakwa memiliki satu pucuk senjata Glock," kata hakim.
Hakim juga telah mengumpulkan keterangan saksi dari penyidik anggota Polres Jaksel dan juga ahli. Hakim berkesimpulan Sambo membawa senjata api di pinggang kanan saat menuju rumah dinas Duren Tiga.
"Terdakwa pada saat di TKP membawa senjata api di pinggang kanan. Terdakwa memiliki satu pucuk Glock jenis Austria berisi 5 butir peluru silver," kata hakim.
Ada Selongsong Peluru Identik dari Senjata Sambo
Hakim juga menyampaikan ditemukan selongsong peluru yang identik dari senjata Sambo. Pemeriksaan itu dilakukan saat penyidik memeriksa selongsong peluru yang ditembakkan ke Yosua.
"Dalam magasin sengaja milik Eliezer yang digunakan untuk nembak Yosua menyisakan 12 butir peluru, setelah dilakukan pemeriksa an peluru merek, 5 merek dan 1 butir peluru milik identik dengan sama dengan peluru yang dimiliki terdakwa," kata hakim.
Atas hal itu hakim menyimpulkan dan yakin Sambo menembak Yosua dengan senjata Glock. Hakim menyebut Sambo mengenakan sarung tangan saat menembak.
"Oleh karenanya berdasarkan keterangan terdakwa Eliezer, Rifaizal, dan Adzan Romer, ahli Farah, dan ahli Sumirat majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua dengan senjata jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan hitam, " kata hakim.
Simak Video '7 Poin yang Memberatkan Vonis Mati Ferdy Sambo':
(idn/idn)