Awal Mula Pembunuhan Yosua dari Ucapan Kuat 'Duri dalam Rumah Tangga'

Awal Mula Pembunuhan Yosua dari Ucapan Kuat 'Duri dalam Rumah Tangga'

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 20:36 WIB
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo. (dok. istimewa)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim memaparkan awal mula adanya kesamaan kehendak para terdakwa, yaitu ucapan Kuat Ma'ruf terkait duri dalam rumah tangga.

Hal itu terungkap hakim saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang vonis Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati. Hakim menyatakan tidak ada bukti pendukung yang valid terkait adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menyinggung soal penjelasan dominasi atau relasi kuasa dalam kasus pelecehan seksual sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Hakim menyatakan dalam relasi kuasa, Putri Candrawathi yang berstatus istri Kadiv Propam Polri memiliki posisi dominan atas Yosua.

Hakim menilai motif kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum. Justru hakim menilai adanya perasaan sakit hati Putri Candrawathi atas perbuatan atau sikap Yosua Hutabarat.

ADVERTISEMENT

Hakim lalu menjelaskan adanya kesamaan kehendak para terdakwa antara Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi.

Dirangkum detikcom, Selasa (13/2/2023), berikut ini sejumlah poin vonis Ferdy Sambo.


Hakim Ungkap Kesamaan Kehendak, Dimulai dari Kuat Ma'ruf

Hakim menjelaskan meeting of mind atau kesamaan kehendak para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Meeting of mind itu dimulai dari sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

Hakim menyinggung soal ucapan Kuat Ma'ruf yang meminta Putri mengadukan Yosua ke Sambo.

"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut kemudian mulai terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Yosua Hutabarat, diawali dengan Kuat Ma'ruf meminta kepada Putri Candrawathi menghubungi terdakwa agar korban Yosua Hutabarat tidak menjadi duri dalam rumah tangga," kata hakim.

Hakim mengatakan hal itu berlanjut dengan perbuatan lain. Menurut hakim, pengamanan senjata Yosua merupakan bagian dari kesamaan niat untuk membunuh Yosua.

"Selanjutnya diikuti perbuatan permulaan dengan mengamankan senjata yang biasa dibawa Yosua.

Baca halaman selanjutnya.

Simak Video 'Momen Hakim Bacakan Vonis Mati Ferdy Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



Hakim: Yosua Bikin Sakit Hati Putri Candrawathi, tapi Bukan Pelecehan

Majelis hakim menyampaikan kesimpulan soal dugaan motif pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di balik pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Hakim menilai motif itu tidak terbukti.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata hakim ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023

Hakim menilai pengakuan Putri telah diperkosa oleh Yosua tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Menurut hakim, ada perbuatan Yosua yang membuat Putri sakit hati, tapi bukan pelecehan seksual.

"Menurut majelis hakim, adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," katanya.

Hakim menilai motif pelecehan seksual di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua layak dikesampingkan.

Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga adanya alasan demikian patut dikesampingkan," katanya.


Hakim Ungkap Momen Putri dan Kuat Ma'ruf Naik Lift Berdua

Momen istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berada di lift bersama sopirnya, Kuat Ma'ruf, naik ke lantai 3 rumah Saguling untuk menemui Ferdy Sambo diungkit oleh majelis hakim. Hakim menilai momen itu menguatkan adanya skenario pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan oleh hakim ketua Wahyu Imam Santoso di sidang vonis Ferdy Sambo. Hakim meyakini momen Kuat naik lift ke lantai tiga bersama Putri merupakan bagian dari skenario pembunuhan berencana yang telah disiapkan.

"Keberadaan Kuat Ma'ruf ke lantai tiga itu berdasarkan rekaman CCTV memang kurang lebih dari tiga menit tapi majelis hakim meyakini saksi Kuat Ma'ruf bersama Putri Candrawathi menemui terdakwa di lantai tiga," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca halaman selanjutnya.

Usai pertemuan di lantai tiga itu, Kuat Ma'ruf bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, Yosua Hutabarat, dan Putri Candrawathi menuju rumah Duren Tiga. Hakim meyakini dalam pertemuan di lantai tiga itu telah disepakati rencana dan pembunuhan kepada Yosua.

"Menimbang dari fakta yang terungkap tersebut dikaitkan dengan rekaman hasil CCTV di mana saksi Kuat Ma'ruf diajak Putri Candrawathi naik ke lantai tiga untuk bertemu dengan terdakwa adalah saksi mendengar rencana pembunuhan kepada korban Yosua Hutabarat dan skenario terjadi tembak menembak antara saksi Richard Eliezer dan korban Yosua Hutabarat," ujar Wahyu.

Hakim lalu menyinggung soal momen Kuat menutup pintu dari lantai dua rumah dinas Sambo itu untuk meredam suara tembakan kepada Yosua. Perbuatan itu diyakini hakim sebagai upaya mendukung skenario yang telah disusun Sambo.

"Sehingga kemudian pada saat ia (Kuat Ma'ruf) sampai di rumah di jalan Duren Tiga Nomor 46 dia menutup pintu dari lantai 2 untuk meredam suara tembakan tersebut," tutur Wahyu.

Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Halaman 2 dari 3
(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads