Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengatakan putusan itu mencabut nyawa terdakwa.
"Kami cukup tidak menduga juga, karena memang putusan ini juga apa betul peristiwa dan tindakan itu sebegitu luar biasa sampai kemudian harus mencabut nyawa terdakwa, putusan ini mencabut nyawa terdakwa," kata Rasamala di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Dia mengatakan tim pengacara akan mempelajari pertimbangan hakim. Rasamala belum menjelaskan apakah pihaknya akan mengajukan permohonan banding atas vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kami pelajari putusannya dengan baik, nanti akan diambil keputusan apakah ada langkah lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Hakim menyatakan Sambo terbukti bersalah dalam pembunuhan Yosua dan kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Yosua.
Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng nama baik Polri. Hakim menyatakan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo.
Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis hukuman 20 tahun penjara. Hakim juga menyatakan tak ada hal meringankan bagi Putri dalam pembunuhan Yosua.
Simak Video 'Tak Ada Hal Meringankan bagi Sambo dalam Perkara Pembunuhan Yosua':
(haf/dhn)