Teriakan 'Hidup Hakim' Menggema Saat Istri Sambo Divonis 20 Tahun Penjara

Teriakan 'Hidup Hakim' Menggema Saat Istri Sambo Divonis 20 Tahun Penjara

Yogi Ernes, Yogi Ernes - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 20:00 WIB
Giliran Putri Candrawathi yang menghadapi sidang vonis terkait kasus pembunuhan Yosua. Putri dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.
Putri Candrawathi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Teriakan 'hidup hakim' pun menggema dari kursi pengunjung sidang begitu vonis dijatuhkan kepada istri Ferdy Sambo itu.

Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), pengunjung yang hadir di ruang sidang tampak berteriak setelah vonis dijatuhkan hakim kepada Putri. Beberapa orang juga tampak bersorak.

Sejumlah pengujung berteriak mendukung putusan hakim. Beberapa terdengar meneriakkan kata hidup hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hidup hakim, hidup hakim," riuh suara di ruang sidang.

Di dalam ruang sidang, keluarga Brigadir Yosua turut hadir. Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, tetap setia memegang erat foto anaknya saat menonton sidang vonis Putri.

ADVERTISEMENT

Vonis 20 Tahun Bui ke Putri Candrawathi

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis bersalah. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

"Hal yang meringankan tidak ada," ujar hakim.

Simak Video 'Tok! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads