Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Teriakan 'hidup hakim' pun menggema dari kursi pengunjung sidang begitu vonis dijatuhkan kepada istri Ferdy Sambo itu.
Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), pengunjung yang hadir di ruang sidang tampak berteriak setelah vonis dijatuhkan hakim kepada Putri. Beberapa orang juga tampak bersorak.
Sejumlah pengujung berteriak mendukung putusan hakim. Beberapa terdengar meneriakkan kata hidup hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hidup hakim, hidup hakim," riuh suara di ruang sidang.
Di dalam ruang sidang, keluarga Brigadir Yosua turut hadir. Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, tetap setia memegang erat foto anaknya saat menonton sidang vonis Putri.
Vonis 20 Tahun Bui ke Putri Candrawathi
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis bersalah. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara! |
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.
"Hal yang meringankan tidak ada," ujar hakim.
Simak Video 'Tok! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara':
(mae/mae)