Hakim: Tak Ada Alasan Pemaaf dan Pembenar untuk Putri Candrawathi

Hakim: Tak Ada Alasan Pemaaf dan Pembenar untuk Putri Candrawathi

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 19:58 WIB
Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Putri Candrawathi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Putri.

"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dari perbuatan terdakwa," kata hakim anggota Alimin Ribut saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

"Hal yang meringankan tidak ada," ujar hakim.

Simak Video 'Tok! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]

(whn/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads