Dipanggil Bareskrim soal Gagal Ginjal Akut di DKI, Ortu Korban Bawa Bukti

Silvia Ng - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 11:33 WIB
Foto: Bareskrim Polri memeriksa satu orang tua korban gagal ginjal akut untuk membahas terkait dugaan obat yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak. (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri memeriksa satu orang tua (ortu) korban gagal ginjal akut, DM dan AR. Pemeriksaan ini disebut dilakukan untuk membahas terkait dugaan obat yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

"Jadi hari ini kami sebagai tim advokasi kemanusiaan hadir mendampingi Ibu DM dan juga Bapak AR untuk menghadiri pemanggilan dari Dirtipidter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu) untuk membahas terkait dengan dugaan obat yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak," kata Habibah selaku kuasa hukum DM dan AR di Bareskrim Polri, Senin (13/2/2023).

Habibah mengatakan DM dan AR dipanggil untuk pertama kalinya. Pemanggilan ini, lanjut Habibah, murni dari Bareskrim.

"Tidak. Ini murni pemanggilan dari Bareskrim, sepertinya ini adalah pemanggilan untuk melengkapi data-data yang dipunyai Bareskrim dan ditambahi dengan keterangan dari klien kami," terang Habibah.

Habibah mengatakan pihaknya telah membawa bukti lengkap untuk melengkapi keterangan yang akan diberikan kepada pihak Bareskrim Polri.

"Nanti bukti-buktinya akan kami paparkan setelah pemeriksaan, bukti-buktinya sudah lengkap kami bawa," katanya.

Kasus Pertama

Kasus baru gagal ginjal akut pertama terjadi pada balita usia 1 tahun. Anak tersebut mengalami demam pada 25 Januari 2023 dan diberi obat penurun demam yang dibeli di apotek, yaitu Praxion.

Pada 28 Januari, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (anuria). Kemudian, anak tersebut diperiksa di Puskesmas Pasar Rebo dan mendapat rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa.

Simak juga Video 'Kisah Pilu Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut':



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(jbr/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork