Kemenag Jawab Komisi VIII DPR soal Garuda Dianggap Monopoli Penerbangan Haji

Kemenag Jawab Komisi VIII DPR soal Garuda Dianggap Monopoli Penerbangan Haji

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Jumat, 10 Feb 2023 19:30 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Hilman Latief. (Iswahyudi/20detik)
Jakarta -

Komisi VIII DPR RI menyoroti maskapai nasional pada penerbangan jemaah haji selama ini hanya oleh PT Garuda Indonesia. Merespons itu, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menegaskan sejauh ini hanya Garuda yang memenuhi syarat untuk menyediakan penerbangan selama periode haji.

"Nggak ada monopoli. Bukan (monopoli). Yang berani maju saat ini siapa? Yang berani maju itu siapa dan memenuhi syarat itu siapa," kata Hilman kepada wartawan usai menjadi pembicara di acara diskusi mengenai biaya haji di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023).

Hilman mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pihak maskapai dalam menyediakan penerbangan selama musim haji. Dia menekankan syarat ini berbeda dengan pelaksanaan untuk ibadah umroh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, selama ini iya (hanya Garuda yang memenuhi syarat). Kalau umroh banyak. Kalau haji itu carter 14-15 maskapai itu kan, carter terus bolak-balik. Selama ini juga yang masuk ya ada dua, tiga (maskapai). Mulai dari kelengkapan, security, armada, macam-macam, termasuk juga izin dari Saudi-nya," kata dia.

Meskipun begitu, Hilman menegaskan pihaknya tak menutup kemungkinan apabila ada maskapai nasional lain yang juga sanggup memenuhi syarat.

ADVERTISEMENT

"Saat ini yang memenuhi seperti itu, ya mudah-mudahan kalau ada yang lain," katanya.

"Mungkin (ada maskapai nasional lain), tapi memenuhi syarat nggak. Kalau suatu saat memenuhi ya bisa," imbuh dia.

Komisi VIII DPR sebelumnya menyoroti penerbangan jemaah haji oleh maskapai nasional yang hanya diisi Garuda. Hal ini disampaikan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII dengan PT Garuda Indonesia mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2).

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Gerindra Muhammad Husni mengusulkan agar maskapai penerbangan lain diberi kesempatan untuk melakukan penawaran penerbangan haji. Husni mengatakan kesempatan ini dilakukan agar tidak ada kesan memonopoli.

"Ini kan ada aturan main, bahwa 50 persen yang mengangkut jemaah haji adalah airlines dari Saudi, 50 persen adalah airlines di dalam negeri, mestinya setahu saya, Pak Ketua, saya ini pedagang, ada hukumnya monopoli, itu tidak boleh dilaksanakan, jadi pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha," kata Husni.

Husni mengatakan lebih baik untuk dibuka kesempatan kepada maskapai lain, untuk menjadi pembanding dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah haji. Dia mengusulkan untuk mengundang maskapai lain.

"Jadi dalam kesempatan ini, saya pikir kalau memang 50 persen airlines silakan saja mestinya kita undang juga, kita harus punya pembanding dengan airlines-airlines lain di dalam negeri," ujarnya.

Senada dengan Husni, anggota Komisi VIII Fraksi PAN Yandri Susanto memiliki pendapat yang sama. Namun, menurut Yandri, perbandingan maskapai dapat dilakukan jika maskapai lain mengajukan penawaran kepada Kemenag.

"Jadi kalau mereka lakukan penawaran, penebangan apapun itu, mau batik mau apa terserah, kalau kita tanya ke Kemenag ada nggak masukan surat? Kalau nggak, ngapain kita undang, dan selalu menyalahkan kita, jadi saya setuju dibuka selebar-lebarnya," kata Yandri.

Yandri juga meminta Kemenag membuka kesempatan maskapai lain mengajukan penawaran. Kemudian, Kemenag pun harus mengumumkan maskapai mana saja yang telah mengajukan penawaran.

"Kemenag juga harus bicara, yang masukan penawaran ini (siapa saja), jadi kita nggak dianggap monopoli," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(fca/rfs)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads