Dittipideksus Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 1,2 triliun dari PT SMI terkait penipuan robot trading Net89. Salah satunya adalah bandana milik YouTuber Atta Halilintar senilai Rp 2,2 miliar.
"Kami telah melakukan penyitaan hasil kejahatan dari PT SMI dan para tersangka dengan total nilai aset sebesar Rp. 1.273.077.000.000 (satu triliun dua ratus tujuh puluh tiga miliar tujuh puluh tujuh juta rupiah)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan kepada detikcom, Jumat (10/2/2023).
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
a. Uang tunai, perhiasan dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka total sebesar Rp 300 juta
b. Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp 660 juta
c. Sepeda Brompton senilai Rp 770 juta
d. Aset bergerak berupa mobil mewah sebanyak 4 unit dengan total aset senilai Rp 7,1 miliar yaitu BMW seharga Rp 2,7 miliar, Lexus seharga Rp 1,4 miliar, Tesla seharga Rp 1,5 miliar, dan Peugeot seharga Rp 690 juta
e. Bandana Atta Halilintar seharga Rp 2,2 miliar
f. Aset tidak bergerak berupa rumah, tanah dan gedung perkantoran dengan total nilai aset sebesar:
- Tanah atas nama tersangka AA seharga Rp 14 miliar;
- Rumah tersangka LSHS di Kebon Jeruk seharga Rp 17,250 miliar;
- Kantor SOHO PT SMI seharga Rp 4,6 miliar;
- Kantor PT SMI di Poris Tanggerang seharga Rp 12 miliar;
- Gedung PT SMI di Serpong seharga Rp 715 miliar;
- Mesin Maining Cripto (RIG) dan komponen lainnya PT CAD seharga Rp 500 miliar
Uang Bandana untuk Santunan
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa Atta Halilintar terkait kasus robot trading Net89. Penyidik pun sudah menyita bandana milik Atta seharga Rp 2,2 miliar itu.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan uang Rp 2,2 miliar itu hasil lelang bandana yang diterima Atta dari Reza Paten itu tidak masuk unsur pidana. Dia mengatakan Atta menggunakan uang itu untuk santunan dan pembangunan rumah ibadah.
"Uang tersebut digunakan untuk giat santunan dan pembangunan rumah ibadah," kata Candra saat dimintai konfirmasi, Senin (14/11/2022).
Candra menyebutkan pihaknya hanya bisa menyita bandana Atta Halilintar. Pasalnya, saat itu lelang dilakukan secara terbuka.
"Kita sudah sita bandananya, karena ini didapatkan melalui lelang terbuka maka kita hanya sita bandana. Untuk uang tidak kita sita," katanya.
8 Orang Tersangka
Seperti diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menangani 10 laporan polisi terkait dengan Net89 ini dengan total korban 1.692 member. Adapun kerugian total para korban mencapai Rp 582.347.616.000 (Lima ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus enam belas ribu rupiah).
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 9 orang tersangka, satu di antaranya telah meninggal dunia. Berikut ini daftar tersangka:
1. AA selaku CEO PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) (DPO dan Red Notice)
2. LSHS selaku Direktur PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) (DPO dan Red Notice)
3. RS selaku Exchanger PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI);
4. D selaku Leader PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI)
5. FI selaku Exchanger PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI)
6. DI selaku Founder dan Exchanger PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI)
7. ESI selaku Founder dan Exchanger PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI)
8. AAl selaku Exchanger PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI)
9. HS selaku Founder dan Exchanger PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) (telah meninggal dunia)
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah memeriksa 100 orang saksi serta 5 ahli, yakni ahli pidana, ahli perbankan, akademisi dan OJK, serta ahli perdagangan dan ITE.
Simak juga Video: Laporkan 4 Mastermind PT SMI, Gempur Net89 Bawa Bukti 3 Buah Koper
(mei/bar)