Kasus sengketa lahan yang diklaim milik orang tua Bripka Madih belum tuntas. Hari ini, anggota Provos Polsek Jatinegara itu dipanggil Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim.
Pemanggilan terhadap Bripka Madih ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Djuhandani mengatakan Bripka Madih dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait aduannya ke Satgas Anti Mafia Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan membuat aduan dan rencana akan kami klarifikasi tentang pengaduannya," kata Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).
Dalam surat bernomor B/868/II/2023/Dittipum tanggal 8 Februari 2023, Madih diundang untuk klarifikasi hari ini, Jumat (10/2/2023) pukul 09.00 WIB. Dalam surat tertulis Satuan Tugas Anti Mafia Tanah telah menerima surat pengaduan masyarakat dari Saudara Madih yang isinya menerangkan bahwa adanya dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Saudara Mulih dkk terhadap H Tonge Nyimin (orang tua Madih) yang memiliki alas hak berupa surat Girik No 191 atas nama Tonge yang terjadi di Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan pondok Gede, Kota Bekasi.
Terpisah, kuasa hukum Madih Yasin Hasan juga membenarkan terkait klarifikasi tersebut. Rencananya Bripka Madih bersama 10 pengacaranya akan mendatangi Bareskrim pada Jumat (10/2) pukul 10.00 WIB pagi ini.
"Rencananya kita akan hadir, pak Madih didampingi penasehat hukumnya akan hadir," kata Yasin.
Selain klarifikasi, Yasin menyebut kliennya juga akan membuat laporan ke Divisi Propam Polri. Dia belum merinci siapa yang akan dilaporkan itu. Namun yang pasti, pejabat dari Polda Metro Jaya.
"Rencananya juga akan mengajukan laporan kepada Propam. Laporan kepada Propam terkait dengan statement pejabat daripada Polda Metro Jaya dan penyidik," jelasnya.
Polisi Sebut Bripka Madih Inkonsistensi
Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah fakta terkait lahan milik keluarga Bripka Madih, polisi viral yang mengaku diperas sesama polisi saat mengurus laporan. Salah satunya terkait fakta adanya jual beli sebidang lahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan laporan tersebut dibuat oleh ibunda Madih yang bernama Halimah pada 2011 silam. Dia mengatakan ada perbedaan data terkait pelaporan yang dibuat dengan pernyataan yang disampaikan Madih.
"Pada pelaporan ini disampaikan adalah dalam fakta terkait dengan tanah seluas 1.600 meter, ini yang dilaporkan ke PMJ, mendasari pada girik 191. Namun, tadi kita dengar yang bersangkutan menyampaikan penyampaiannya ke media mengatakan 3.600 (meter), namun fakta laporan polisinya adalah 1.600. Ini terjadi inkonsistensi," kata Trunoyudo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Dia mengatakan penyidik telah bekerja untuk menindaklanjuti LP tersebut. Trunoyudo mengatakan ada sebanyak 16 saksi yang diperiksa termasuk pihak terlapor bernama Mulih.
Simak Video 'Bripka Madih Bawa 10 Pengacara ke Polda, Tagih Kasus Sengketa Lahan':
Baca selanjutnya: fakta-fakta sengketa lahan Bripka Madih versi Polda Metro
(wnv/mea)