Rehabilitasi Nama Baik Melalui Mekanisme Panjang
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra (18), korban tewas kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi Eko Setio Budi Wahono. Lalu bagaimana proses rehabilitasi nama baik Hasya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan salah satu cara rehabilitasi nama yang sudah dilakukan adalah mencabut status tersangka Hasya pada kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses pencabutan status tersangka dengan adanya pengembalian pemulihan tentu dengan mekanisme hukum," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (9/2).
Trunoyudo mengatakan semua hal terkait pemulihan nama baik Hasya akan dilakukan melalui mekanisme hukum, termasuk membuat tim kajian yang melibatkan pakar. Nantinya hasil rekomendasi dari tim kajian tersebut akan ditindaklanjuti.
"Kita akan lakukan kembali melalui mekanisme hukum, di antaranya kita akan membuat suatu tim dalam suatu kajian tentunya," ujarnya.
(mea/mea)