Terbitkan Sprint Penyidikan Terbaru
Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra. Penyidikan baru ini berkaitan adanya laporan orang tua Hasya soal dugaan pembiaran AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
"Berangkat dari laporan yang sudah dilaporkan, dan kemudian akan diterbitkan surat perintah penyidikan terbaru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (8/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya surat perintah penyidikan terbaru ini, pihak kepolisian akan melakukan pengusutan terkait laporan orang tua Hasya. Penyidikan melibatkan Direktorat Lalu Lintas dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tentu ini melibatkan penyidik dari Direktorat Lalu Lintas dari Polda Metro Jaya dengan juga melibatkan dari Wasidik atau pengawas penyidik yang ada di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya," jelasnya.
AKBP Purn Eko Siap Diperiksa
Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait laporan keluarga Hasya, mahasiswa UI, soal pembiaran yang dilakukan AKBP (Purn) Eko Setio BW seusai kecelakaan. Pihak Eko menyatakan siap diperiksa.
"Kita siap kalau dipanggil sebagai warga negara hukum yang baik," kata kuasa hukum Eko Setio, Kitson Sianturi, saat dihubungi, Kamis (9/2).
Kitson menegaskan nantinya pihaknya akan menjelaskan semua yang ditanya penyidik saat diperiksa. Termasuk penjelasan soal dugaan pembiaran setelah Hasya tewas tertabrak.
"Sesuai pertanyaan penyidik kita akan jelaskan," ujarnya.
Kitson sebelumnya juga sudah membantah bahwa kliennya melakukan pembiaran usai kecelakaan maut tersebut terjadi.
"Kondisi dan situasi orang dalam hal menghadapi persoalan ini itu kita tidak bisa langsung, kenapa tidak dibawa," kata Kitson.
Baca selanjutnya: soal rehabilitasi nama baik....