Kasus kecelakaan menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), kini memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menyatakan adanya maladministrasi dalam penetapan tersangka Hasya di kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya itu.
Maladministrasi dalam penetapan tersangka ini kemudian membuat para penyidik disidang kode etik. Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf terkait hal ini.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya mulai mengusut laporan orang tua alm Hasya terkait dugaan pembiaran purnawirawan Polri, Eko Setio Budi Wahono dalam kecelakaan tersebut. Pold Metro Jaya kini telah menerbitkan surat perintah penyidikan terbaru.
Penetapan Tersangka Maladministrasi
Kabid Humas Pold Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengakui adanya maladministrasi dalam penetapan tersangka Hasya di kasus kecelakaan tersebut.
"Maladministrasi, makannya disidang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/2).
Trunoyudo mengatakan proses sidang etik terhadap penyidik sudah dilakukan pada Selasa (6/2). Hanya saja, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai sanksi terhadap penyidik dalam sidang kode etik tersebut.
Penyidik Disidang Kode Etik
Adanya maladministrasi dalam penetapan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut terungkap setelah Tim Monitoring, Evaluasi, dan Asistensi melakukan audit. Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi yang berujung penyidik disidang kode etik.
"Hal ini juga ditindaklanjuti telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu. Tentunya mekanismenya keputusannya melalui mekanisme sidang kode etik," kata Trunoyudo, Rabu (8/2).
Sebelumnya, Trunoyudo mengatakan adanya ketidaksesuaian administrasi dalam penetapan Hasya sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskannya. Ketidaksesuaian ini diungkap oleh tim monitoring asistensi dan evaluasi yang melakukan audit investigasi mendalam terhadap perkara tersebut.
"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Tangerang Selatan, Senin (6/2).
Tim monitoring juga melakukan gelar perkara khusus yang dipimpin Kabidkum Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan tersebut untuk mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) yang dilakukan oleh penyidik.
Lihat juga Video 'Jalan Panjang Kasus Tewasnya Mahasiswa UI, Kini Penyidik Disidang Etik':
Baca selanjutnya: Polda Metro terbitkan surat perintah penyidikan terbaru...
(mea/mea)